Juru Parkir Nakal di Pantai Parangtritis Bakal Dikenai Sanksi 

Tim Saber Pungli akan intensifkan pengawasan

Bantul, IDN Times - Keluhan tentang melonjaknya tarif parkir di Pantai Parangtritis selalu terjadi saat liburan.  Oknum tukang parkir di kawasan Pantai Parangtritis memanfaatkan momen liburan untuk menarik biaya parkir melebihi aturan yang berlaku. 

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bantul, Aris Suhariyanta mengatakan pihaknya sudah memasang papan pengumuman tentang tarif retribusi parkir sesuai Perbub No 77 Tahun 2017 di kawasan Pantai Parangtritis , namun tak digubris oleh juru parkir yang nakal.

Aris juga mengaku setiap libur Lebaran, Natal dan Tahun baru pihaknya selalu mengingatkan agar juru parkir menarik retribusi sesuai aturan yang berlaku, namun terkadang tak didengarkan oleh oknum juru parkir.

"Sosialisasi sudah diberikan, kita berikan pembinaan bagi yang pernah tertangkap menaikkan tarif parkir yang tak wajar sudah dilakukan. Namun jika mengulangi lagi maka silahkan berurusan dengan Tim Saber Pungli dan pasti sanksinya adalah pidana," ucapny

Baca Juga: Hati-Hati, Ubur-Ubur Marak di Pantai Selatan 

1. Ada oknum juru parkir nakal menaikkan tarif retribusi parkir hingga ratusan persen‎

Juru Parkir Nakal di Pantai Parangtritis Bakal Dikenai Sanksi IDN Times/Daruwaskita

Mengaju pada Perbub No 77 Tahun 2017 maka tarif retribusi parkir tempat khusus parkir wisata untuk non kendaraan bermotor Rp1.000, sepeda motor Rp3.000, kendaraan bermotor roda empat Rp5.000, kendaraan bermotor roda enam Rp10.000, dan kendaraan bermotor lebih dari enam roda Rp15.000.

"Namun dalam kenyataan masih banyak oknum tukang parkir di kawasan Pantai Parangtritis menarik hingga dua kali lipat bahkan bisa lebih. Ini kan mencoreng wisata di Pantai Parangtritis dan Kabupaten Bantul," kata Kapolres Bantul, AKBP Sahat Marisi Hasibuan, Kamis (30/5).

2. Penarikan tarif retribusi parkir tidak sesuai aturan merupakan tindakan pungli

Juru Parkir Nakal di Pantai Parangtritis Bakal Dikenai Sanksi 

‎Menurutnya menarik retribusi parkir tidak sesuai dengan aturan dapat dikategorikan tindak pidana pungli.

"Menaikkan tarif retribusi masuk tindakan pungli sehingga ada ancaman pidananya,"ujarnya.

3. Tim Saber Pungli akan memantau aktivitas para juru parkir‎

Juru Parkir Nakal di Pantai Parangtritis Bakal Dikenai Sanksi IDN Times/Humas Polres Bantul

Kapolres menegaskan karena setiap libur Lebaran muncul keluhan dari wisatawan adanya jukir nakal yang "nuthuk" (menaikkan tarif retribusi parkir) hingga ratusan persen maka Tim Saber Pungli akan diterjunkan untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan dan jika ditemukan kasus pungli parkir maka petugas akan memproses hukum oknum juru parkir yang nakal tersebut.

"Tindakan sosialisasi dan pembinaan terhadap tukang juru parkir sudah dilaksanakan namun jika tetap nekat dan ditemukan alat bukti dipastikan akan dibawa ke pengadilan," ungkapnya.

Baca Juga: Lebih dari 900 Jip Siap Sambut Wisatawan Lava Tour Merapi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya