Jelang Ramadan, Satpol PP Bantul Musnahkan Ribuan Botol Miras
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bantul memusnahkan sekitar 1.933 botol minuman keras berbagai merek di halaman Kantor Satpol PP Bantul pada Senin (12/4/2021).
Barang haram tersebut berasal dari sejumlah razia miras yang digelar dalam beberapa bulan terakhir.
1. Ada 1.933 botol miras berbagai merek yang dimusnahkan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Yulius Suharta mengatakan dari 1.933 botol yang dimusnahkan, merek Iceland paling banyak disita yakni mencapai 852 botol dalam razia beberapa bulan terakhir. Selain itu masih ada merek Anggur Merah dan Anggur Orang Tua.
"Dari sekian banyak lokasi yang kita razia ada satu titik yang barang buktinya cukup banyak yakni sekitar 1.000 botol miras," katanya.
Baca Juga: Pandemik, Angka Pernikahan Dini di Bantul Melonjak hingga 100 Persen
2. Denda penjual miras hingga Rp30 juta
Lebih lanjut Yulius menjelaskan awalnya Satpol PP berencana memusnahkan miras tersebut saat HUT Satpol PP beberapa waktu lalu. Akan tetapi, karena masih pandemi dan beberapa hal, maka pemusnahan baru bisa dilakukan Senin (12/4).
"Jadi memang para penjual miras memang beberapa kali terjaring razia sehingga ketika disidangkan ke PN Bantul dendanya hingga Rp30-an juta," ucapnya.
3. Selama bulan Ramadan Satpol PP gencarkan razia pekat
Lebih jauh Yulius mengatakan selama bulan Ramadan pihaknya akan menggencarkan operasi pekat, mulai dari miras, penertiban tempat hiburan yang buka di atas jam yang telah ditentukan hingga razia hotel yang diduga untuk tindak asusila.
"Titik lokasinya sudah kita ketahui dan tinggal melaksanakan razia pekat dan jelang bulan Ramadan sudah ada razia di hotel-hotel dan salon-salon," terangnya.