Jelang Masa Kampanye Pilkada, Bawaslu Bantul Insentifkan Pengawasan
Intinya Sih...
- Bawaslu Kabupaten Bantul mengintensifkan pengawasan menjelang masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
- Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho, instruksikan jajaran pengawas untuk mengawasi kegiatan cabup-cawabup agar tidak melakukan kampanye.
- Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, ungkap adanya kerawanan terkait netralitas ASN dan perangkat kalurahan yang akan diawasi secara intensif.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengintensifkan pengawasan menjelang masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 masa kampanye akan dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,
KPU Bantul telah menerima pendaftaran 3 (tiga) bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yaitu Bapaslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanto, Bapaslon Joko B.Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, serta Bapaslon Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi.
1. Bawaslu keluarkan instruksi pengawasan
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M. Rifqi Nugroho menyampaikan pihaknya telah menginstruksikan semua jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan yang dihadiri oleh cabup-cawabup.
"Hal ini agar kegiatan yang dihadiri oleh Bapaslon tidak digunakan untuk melakukan kampanye," katanya, Jumat (7/9/2024).
2. Awasi penggunaan fasilitas pemerintah
Menurut Rifqi Nugroho, Bawaslu juga akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap penggunaan fasilitas maupun program-program pemerintah. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan program atau fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kepentingan bapaslon.
"Bawaslu akan mengoptimalkan upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran yang menjurus pada kampanye sebelum masa kampanye dimulai," terangnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Soto di Imogiri Bantul, Cocok buat Sarapan
Baca Juga: 3 Paslon di Pilkada Bantul Mulai Galang Kekuatan Relawan
3. Bawaslu nilai adanya kerawanan terkait netralitas ASN
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengungkapkan adanya kerawanan terkait netralitas ASN dan perangkat kalurahan. Hal ini tidak terlepas karena petahana yang mencalonkan kembali sebagai kepala daerah.
Selain itu adanya perangkat kalurahan yang mendaftarkan dirinya sebagai bakal pasangan calon juga menjadi perhatian terkait kerawanan netralitas perangkat kalurahan. Bawaslu secara intensif akan melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN dan netralitas perangkat kalurahan.
"Kita mengingatkan agar ASN dan perangkat kalurahan menghindari hal-hal yang berpotensi menunjukkan keberpihakannya pada salah satu Bapaslon," katanya.
Bawaslu Bantul menegaskan bahwa ASN dan perangkat kalurahan adalah unsur yang diatur netralitasnya dalam UU ASN dan UU Desa.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ala Vina Cirebon di Jogja, 2 Buron Serahkan Diri