DPRD Bantul Sangsi Investor Lahan Pasir Kantongi Izin Keraton
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul telah menerima laporan petani lahan pasir di Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden. Para petani resah lantaran adanya rencana pembangunan tambak udang oleh investor yang akan menggunakan lahan pasir seluas 10 hektare, yang selama ini ditanami petani.
1. Anggota dewan telah bertemu dengan petani
Ketua Komisi B, DPRD Bantul, Wildan Nafis mengatakan pihak telah mendatangi lokasi tambak udang. Inspeksi dilakukan setelah menerima laporan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yang menyampaikan terdapat investor yang akan mengubah lahan pasir menjadi tambak udang, dan mengaku mengantongi izin dari Keraton Yogyakarta.
"Kita melakukan inspeksi mendadak pada hari Selasa (20/6/2023) yang lalu dan langsung ketemu petani penggarap lahan pasir sultan ground,"katanya, Kamis (22/6/2023).
2. Komisi B DPRD Bantul tak mengetahui investor yang akan bangun tambak udang
Komisi B DPRD, menurut Wildan belum mengetahui siapa investor yang informasinya berasal dari Palembang mengaku mendapatkan izin dari Keraton Yogyakarta.
"Kami masih buta dengan investor yang akan membangun tambak udang di sekitar Pantai Goa Cemara. Terkait izin dari Keraton yang diklaim telah didapatkan investor, kami juga belum tahu," terangnya.
Baca Juga: Petani Lahan Pasir Bantul Resah, Tanah akan Dibangun Tambak Udang
3. Akan kawal nasib petani yang lahan terancam digusur untuk tambak udang
Wildan berjanji, DPRD bakal mengawal rencana pembangunan tambak udang ini. "Pasti akan kita kawal, karena itu menyangkut nasib petani Bantul. Meski lahan pasir adalah sultan ground dan kewenangan mutlak dari Keraton Yogyakarta," tandasnya.
Baca Juga: DPKP DIY: Lahan Pasir Solusi Penyusutan Lahan Pertanian