Bupati Buka Peluang Pembangunan Mal di Bantul
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan pihaknya tidak melarang investor untuk membangun mal di wilayah Bumi Projotamansari. Namun, pembangunan mal atau pusat perbelanjaan modern itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengakomodasi produk dari usaha mikro kecil dan mengedepankan tenaga kerja lokal.
"Kami tidak melarang pembangunan mal di Bantul, silakan saja, namun harus sesuai dengan aturan yang ada. Jadi sekali lagi pembangunan mal di Bantul tidak dilarang," katanya, Selasa (13/6/2023).
1. Investor harus mengedepankan produk lokal dari Bantul
Politisi PKB ini bahkan menyambut baik jika ada investor yang akan menanamkan modal membangun mal di Bantul. Hanya saja ketika mal telah dibangun maka tenant yang ada di dalam mal tidak saja produk luar negeri namun mengedepankan produk dari dalam negeri dan lokal Bantul.
"Banyak produk lokal Bantul yang kualitasnya bagus bahkan sudah mampu bersaing dalam pasar ekspor. Produk lokal Bantul banyak mejeng di mal-mal di berbagai kota di Indonesia," ungkapnya.
2. Selama bermanfaat pembangunan mal di Bantul tak perlu ditolak
Sementara itu, Ketua DPRD Bantul, Hanung Raharjo, mengatakan Bantul sangat terbuka dengan investor yang akan menanamkan modalnya selama tidak bertentangan dengan aturan dan punya nilai positif bagi masyarakat Bantul.
"Ya selama itu tidak menabrak aturan dan punya dampak negatif kenapa investor mau bangun mal kita tolak?" katanya.
Diakuinya dengan adanya mal di Bantul maka masyarakat Bantul tak perlu jauh-jauh ke Kota Yogyakarta atau Kabupaten Sleman untuk belanja di mal namun demikian tetap saja investasi dari investor harus mengacu pada aturan yang ada.
"Kalau aturan tidak dilanggar dan punya nilai positif bagi masyarakat dan pemerintah Bantul tentu kita kan terbuka dengan investor," tandasnya.
Baca Juga: Wujudkan Bantul Bersih Sampah, ASN Wajib Memakai Tumbler
3. Aturan pembangunan mal baru dibahas di DPRD Bantul
Ketua Komisi B, DPRD Bantul, Wildan Navis mengatakan bahwa aturan terkait pasar modern termasuk pendirian mal saat ini masih dalam proses pembahasan di panitia khusus DPRD Bantul dan belum ada keputusan sama sekali.
"Jadi kalau mau mengacu pada aturan maka aturan terkait pendirian mal di Bantul itu baru dibahas. Aturannya itu baru akan dibuat," ucapnya, "Jadi kalau saat ini tidak ada larangan mendirikan mal tentunya dipertanyakan karena aturan baru dibahas di DPRD Bantul dan belum diputuskan."
Baca Juga: Habiskan Dana Rp364 Miliar, Jokowi Resmikan Jembatan Kretek 2 Bantul