Bejat, Pria di Kulon Progo Cabuli Putri Kandungnya Sejak SD Hingga SMA

BR rayu dan ancam putri kandungnya jika ingin berhubungan

Kulon Progo, IDN Times - ‎Kelakuan seorang ayah di Kulonprogo ini sama sekali tak patut untuk ditiru apalagi dicontoh. BR (41) ini nekat mencabuli anak kandungnya sendiri sejak anaknya duduk di bangku Sekolah Dasar hingga bangku SMA.

Kelakuan bejat BR ini berakhir ketika sang istri melaporkan tindakan bejat suami kepada anak kandungnya ke aparat kepolisian. Kini BR sudah meringkuk di tahanan Mapolres Kulon Progo.

Baca Juga: Terduga Penyerang dan Perusak Warung Penyetan di Sleman Diamankan

1. BR ditangkap atas laporan istrinya sendiri‎

Bejat, Pria di Kulon Progo Cabuli Putri Kandungnya Sejak SD Hingga SMABR pelaku pemerkosa putri kandungnya. IDN Times/Daruwaskita

Kapolsek Samigaluh, AKP Purnomo mengatakan tindakan bejat BR ini terungkap mana kala sang istri melaporkan tindakan bejat kepada kepolisian. Berbekal laporan tersebut petugas langsung menangkap BR pada 3 Januari 2020 yang lalu.

"Kita tangkap tanggal 3 Januari usai ibu dari korban melapor ke kita," ujarnya, Jumat (10/1).

2. BR melakukan pencabulan sejak putri kandung duduk di bangku SD hingga SMP‎

Bejat, Pria di Kulon Progo Cabuli Putri Kandungnya Sejak SD Hingga SMAKapolsek Samigaluh, AKP Purnomo tunjukkan barang bukti. IDN Times/Daruwaskita

Kronologi terbongkarnya tindak bejat BR, kata Purnomo, ketika sang korban yang tak lain anak kandungnya sendiri menceritakan tindakan ayahnya kepada sang ibu yang kemudian berujung laporan ke polisi.

"Aksi cabul BR dilakukan kepada anak kandungnya sejak masih duduk di SD namun aksi persetubuhan baru dilakukan BR ketika anak kandungnya sudah duduk di bangku kelas III SMP," katanya.

"Setiap melancarkan aksi bejatnya, BR selalu merayu korban dan juga dengan ancaman jika tidak melayani nafsu BR,"katanya lagi.

Selama ini BR tinggal satu rumah dengan istri dan kedua anaknya yang salah satunya menjadi korban di Samigaluh, Kulon Progo. BR dan istrinya sehari-hari bekerja sebagai petani. Ketika istri tidak ada di rumah, BR melancarkan aksi bejatnya kepada anak kandungnya.

"Sebenarnya BR juga melakukan aktivitas seksual bersama istrinya," ungkapnya.

3. BR terancam hukuman 15 tahun penjara‎

Bejat, Pria di Kulon Progo Cabuli Putri Kandungnya Sejak SD Hingga SMAKapolsek Samigaluh, AKP Purnomo tunjukkan barang bukti. IDN Times/Daruwaskita

Atas aksi bejat BR yang kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik mengancam BR dengan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, kain untuk alas dan juga kayu serta sisa charger yang dibakar. Charger dibakar karena BR marah korban tak mau diajak berhubungan intim," tuturnya.‎

Baca Juga: Penemuan Mayat Penuh Belatung Gegerkan Warga di Galur Kulon Progo

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya