Bantah Makan Gaji Buta, Forpi Bantul Mengaku Siap Mundur

Laporan kinerja Forpi hanya di era Bupati Bantul Suharsono

Bantul, IDN Times - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kabupaten Bantul bentukan mantan Bupati Suharsono yang menjabat hingga 31 Desember 2021, menyatakan siap untuk direposisi.

Keputusan Forpi Bantul siap untuk direposisi tersebut terungkap ketika Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Salim melakukan pertemuan dengan lima personel Forpi Bantul dan satu orang perwakilan tenaga ahli Bupati Bantul pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

"Dalam pertemuan tersebut ada perkataan dari Mas Irwan Suryono (Ketua Forpi Bantul) yang menyatakan siap direposisi. Dalam pandangan saya direposisi ya diganti oleh anggota Forpi yang baru," katanya saat dikonfirmasi oleh jurnalis, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga: Alasan Tenaga Ahli Bupati Bantul Tak Ikut Mundur bersama Suharsono

1. Forpi berikan laporan kinerja saat Bantul dipimpin Suharsono

Bantah Makan Gaji Buta, Forpi Bantul Mengaku Siap MundurKetua Komisi A DPRD Bantul, Agus Salim (tengah).IDN Times/Istimewa

Politisi PKB ini juga tak menampik bahwa pertemuannya dengan Forpi dan perwakilan tenaga ahli bupati terkait ucapannya di media yang menyatakan mereka "makan gaji buta".

"Saya ingin meluruskan pernyataan saya bahwa 'makan gaji buta' itu usai pelantikan Halim-Joko sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bantul, bukan saat Forpi maupun tenaga ahli bekerja di era Bupati Bantul Suharsono," ujarnya.

Forpi, kata Agus, juga membawakan bukti kinerja mereka dalam bentuk dokumen yang lengkap. Kendati, dokumen lengkap tersebut adalah hasil kerjanya di era pemerintahan Suharsono. Sedangkan di era Halim, belum ada laporan kerjanya.

Bagitu pula perwakilan tenaga ahli bupati juga menyampaikan berbagai prestasi selama bekerja di era Suharsono yang tidak lepas dari kinerja dari tenaga ahli bupati.

"Jadi memang mereka baik Forpi yang tupoksinya melakukan pemantauan pelaksanaan  pakta integritas di lingkungan Pemkab Bantul dan pencegahan korupsi sudah cukup baik dan ada laporannya. Namun lagi-lagi saat era Suharsono. Sedangkan di era Pak Halim saya belum melihat laporannya," ujarnya.

2. Forpi dan tenaga ahli bupati tetap masuk kerja meski tidak setiap hari

Bantah Makan Gaji Buta, Forpi Bantul Mengaku Siap MundurTenaga ahli Bupati Bantul diera Suharsono, Bambang Priambodo. doc. bantulkab.go.id

Lebih jauh, Agus Salim mengatakan baik Forpi dan tenaga ahli bupati memang tidak setiap hari harus ngantor, bisa seminggu dua kali. Namun, mereka juga siaga ketika ada permasalahan yang penting untuk diselesaikan di luar jam kerja atau malam hari.

"Forpi maupun tenaga ahli membantah tidak masuk kerja namun dalam satu minggu ada dua kali pertemuan," tuturnya.

"Tapi dari pertemuan kemarin semuanya sudah selesai, sudah ada pemahaman bersama dan permasalahan," tambahnya lagi.

3. Forpi mengaku di era Abdul Halim Muslih tetap bekerja dan memberikan laporan kepada Bupati

Bantah Makan Gaji Buta, Forpi Bantul Mengaku Siap MundurBupati dan Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih-Joko Purnomo. IDN Times/Daruwaskita

Sementara anggota Forpi Bantul, Abu Sabihis membantah makan gaji buta karena seluruh kerja di era Bupati Suharsono dan era Bupati Abdul Halim Muslih semua tercatat bahkan setiap bulan ada laporan ke Bupati Bantul melalui Inspektorat.

"Setiap bulan kita memang membuat laporan kinerja dan setiap tiga bulan sekali dikirim ke bupati melalui Inspektorat. Saat era Bupati Abdul Halim Muslih kita juga buat laporan," tegasnya.

Ketika ditanya tentang Forpi yang akan sukarela mengundurkan diri sebelum masa jabatannya habis pada 31 Desember 2021 mendatang, Abu mengaku secara pribadi tak masalah dan akan menerima putusan bupati tersebut.

"Kalau saya pribadi ndak masalah. Kalau (anggota) yang lainnya, silakan tanya yang bersangkutan," pungkasnya.

4. Bupati berhak mengubah formasi Forpi

Bantah Makan Gaji Buta, Forpi Bantul Mengaku Siap MundurKepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji.IDN Times/Daruwaskita

Terpisah, Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji, mangatakan Forpi telah bekerja sesuai tupoksinya baik saat era Suharsono maupun era Abdul Halim Muslih. Anggota Forpi juga masuk kerja meski tidak harus setiap hari. Dalam seminggu pasti ada pertemuan di kantor Forpi.

"Baik kok kerjanya, masuk kerja juga meski saya tidak bisa memantau karena bukan kewenangan Inspektorat namun semuanya kewenangan bupati," ungkapnya.

Bupati kata Hermawan juga bisa mengganti anggota Forpi meski masa kontraknya belum selesai karena keberadaan Forpi mutlak hak prerogratif bupati.

"Forpi itu dalam kinerjanya melaporkan langsung pada bupati dan kita hanya mendapatkan tembusannya. Meski untuk anggaran kegiatan Forpi melekat di Inspektorat," tegasnya.

Baca Juga: Sempat Jadi Polemik, Tiga Tenaga Ahli Bupati Bantul Mundur per 1 Juni

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya