Sempat Jadi Polemik, Tiga Tenaga Ahli Bupati Bantul Mundur per 1 Juni

Komisi A DPRD Bantul sindir mereka makan gaji buta

Bantul, IDN Times - Polemik masa jabatan tiga orang tenaga ahli Bupati Bantul yakni Bambang Priambodo, Satriyo Sutinarsa dan Tri Paryanto, akhirnya menemui titik terang.

Polemik tersebut timbul usai masa jabatan ketiganya diperpanjang oleh mantan Bupati Bantul Suharsono hingga tanggal 31 Desember 2021. Padahal, Suharsono tidak lagi menjabat sebagai Bupati Bantul sejak 17 Februari 2021.

Baca Juga: 5 Tahun Kosong, Rumah Dinas Bupati Bantul Kembali Berpenghuni

1. Tenaga ahli bupati masih akan bekerja hingga akhir bulan Mei 2021

Sempat Jadi Polemik, Tiga Tenaga Ahli Bupati Bantul Mundur per 1 Junisekda Bantul, Helmi Jamharis. IDN Times/Daruwaskita

Setelah dilakukan pertemuan antara Sekda Bantul dan tenaga ahli Bupati Bantul, terjadi kesepakatan bersama bahwa ketiga tenaga ahli tersebut tetap bekerja hingga bulan Mei 2021. Kemudian, awal bulan Juni 2021 mereka akan mengundurkan diri.

"Para tenaga ahli Bupati Bantul ini akan bekerja seperti biasa hingga akhir bulan Mei 2021 dan akan mengundurkan diri pada tanggal 1 Juni 2021," ujar Sekda Bantul, Helmi Jamharis, ketika dikonfirmasi, Minggu (21/3/2021).

Atas dedikasi mereka, kata Helmi, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengucapkan terima kasih dan mengajak untuk tetap memajukan Bantul meskipun ketiganya nanti sudah tidak menjabat sebagai tenaga ahli Bupati Bantul.

"Pak Bupati mengucapkan terima kasih dan agar tetap bekerja dan bersama-sama memajukan Bantul," ujarnya.

2. Mantan Bupati Bantul Suharsono sah memperpanjang masa jabatan tenaga ahli bupati

Sempat Jadi Polemik, Tiga Tenaga Ahli Bupati Bantul Mundur per 1 JuniMantan Bupati Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Ketua Komisi A DPRD Bantul, Agus Salim, mengatakan polemik yang menimpa tiga tenaga ahli Bupati Bantul ini tidak perlu terjadi jika Keputusan Bupati Bantul Nomor 33-35 yang ditandatangani oleh Suharsono pada tanggal 12 Januari 2021 cukup mencantumkan masa kerjanya hingga berakhirnya masa jabatan Bupati Bantul periode 2016-2021.

"Bupati Bantul kala itu Suharsono memang tidak salah memperpanjang masa tugas tenaga ahli Bupati Bantul hingga 31/12/2021. Namun secara etika dan moral tidak pas karena bupatinya sudah berganti meski yang mengganti wakilnya sendiri," katanya.

3. Agus singgung pegawai yang makan gaji buta

Sempat Jadi Polemik, Tiga Tenaga Ahli Bupati Bantul Mundur per 1 JuniKetua Komisi A DPRD Bantul, Agus Salim (kanan).IDN Times/Daruwaskita

Agus Salim menyebut, secara moral dan etika pun seharusnya para tenaga ahli tersebut mengundurkan diri secara terhormat bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Suharsono. Sehingga, tidak terkesan mengejar honor sebagai tenaga ahli yang besarannya sekitar Rp3 jutaan per bulan.

"Nah sekarang kalau masih aktif menjadi tenaga ahli Bupati Bantul ternyata juga tidak pernah ngantor, tidak memberikan masukan kepada bupati terkait bidangnya masing-masing, ya sama aja makan gaji buta," tuturnya.

Tiga tenaga ahli Bupati Bantul ini, kata Agus, menerima honor dari uang rakyat sehingga harus ada kinerja yang terukur. Mereka terikat perjanjian untuk bekerja seperti biasanya hingga akhir bulan Mei sebelum resmi mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 1 Juni 2021.

"Saya melihat sendiri, sejak Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan Joko Purnomo dilantik sama sekali tidak pernah nongol di Pemkab Bantul. Mau terima gaji bupati atau masih merasa bekerja saya serahkan masyarakat Bantul untuk menilainya," ungkapnya.

"Kita dari Komisi A juga mempertanyakan perpanjangan masa jabatan Forum Pemantau Independen (Forpi) yang beranggotakan lima orang. Mereka juga diperpanjang hingga 31 Maret namun juga tidak pernah nongol (kerja) di Pemkab Bantul. Padahal per bulan mereka juga terima honor di atas Rp2 juta. Apa ya mau makan gaji buta juga?" tambah politisi PKB ini.

4. Awal mula polemik tiga tenaga ahli Bupati Bantul

Sempat Jadi Polemik, Tiga Tenaga Ahli Bupati Bantul Mundur per 1 JuniKeputusan Bupati Bantul memperpanjang masa jabatan tenaga ahli Bupati Bantul. IDN Times/Istimewa

Seperti diketahui, mantan Bupati Bantul Suharsono mengeluarkan Keputusan Nomor 33 hingga 35 Tahun 2021, tentang Pengangkatan Tenaga Ahli Bidang Perekonomian yang dijabat Bambang Priambada, Tenaga Ahli Bidang Ketenteraman dan Ketertiban yang dijabat Satriyo Sutinarsa, serta Tenaga Ahli Kebijakan Publik Tri Paryanto.

Ketiga tenaga ahli tersebut akan menjabat hingga 31 Desember 2021, meski serah terima jabatan Bupati Bantul dari Suharsono ke Abdul Halim Muslih berlangsung pada 17 Februari 2021.

Polemik mencuat ketika Bupati Bantul Abdul Halim Muslih tidak lagi membutuhkan ketiga tenaga ahli dan akan menggantinya dengan yang baru, karena ini merupakan hak prerogratif dari Bupati. Namun, tiga tenaga ahli Bupati Bantul yang masih menjabat tersebut menolak keinginan dari Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan tetap berpegangan pada Keputusan Bupati Bantul Suharsono.

Baca Juga: Daftar Vaksinasi secara Daring, Banyak Lansia di Bantul yang Kesulitan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya