Ayam Curian Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu ke Tukang Daging

Jago White King impor dijual ke tukang ayam

Bantul, IDN Times - ‎Taufik Hidayat, warga Padukuhan Ngepet, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, ditangkap polisi setelah mencuri satu ekor ayam pejantan jenis White King impor dari Thailand senilai Rp7 juta. Oleh tersangka, ayam pejantan tersebut hanya dijual Rp150 ribu kepada pedagang daging ayam.

1. Pelaku melihat kandang ayam jago saat bertamu ke temannya

Ayam Curian Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu ke Tukang DagingKasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry. (IDN Times/Daruwaskita)

Kasi Humas Polres Bantul, I Nengah Jeffry mengatakan kasus pencurian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah temannya bernama Heri pada 30 Agustus 2023. Pelaku dan temannya mengobrol hingga pukul 23.00 WIB.

Pelaku kemudian keluar rumah untuk buang air kecil. Saat itu, ia melihat ada kandang ayam jago di sebelah rumah. Tercetus keinginan pelaku untuk mencuri ayam jago dalam kandang.

"Tersangka tidur terlebih dahulu di rumah Heri dan pada pukul 03.00 WIB korban bangun dan mengambil ayam jago yang dimasukkan ke dalam karung plastik dan pergi ke arah timur dengan menggunakan sepeda motor," katanya, Kamis (13/9/2023).

"Ayam curian yang berada dalam karung plastik sempat ditinggal oleh tersangka di Simpang Empat Pandansari," ujarnya lagi.

2. Tersangka menjual ayam jago seharga Rp150 ribu‎

Ayam Curian Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu ke Tukang DagingFoto ayam pejantan yang dicuri oleh tersangka. (IDN Times/Daruwaskita)

Tersangka kemudian kembali lagi dengan membawa satu ekor ayam betina yang dimasukkan dalam karung plastik. Tersangka selanjutnya membawa satu ekor ayam pejantan hasil curian dan ayam betina untuk dijual kepada pedagang daging ayam.

"Oleh pedagang daging ayam dihargai Rp150 ribu untuk ayam pejantan dan Rp20 ribu untuk ayam betinanya," ungkapnya.

Baca Juga: Mampir Salat di Musala, Warga Purwokerto Gasak HP dan Dompet

3. Pelaku diamankan oleh warga

Ayam Curian Senilai Rp7 Juta Dijual Rp150 Ribu ke Tukang Dagingilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Merasa kehilangan ayam, Adiyanto, warga Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden, ini melaporkan kejadian pencurian ayam ke Mapolsek Sanden.

Meski sudah ada laporan pencurian, namun justru warga masyarakat yang mengamankan pelaku ke Mapolsek Sanden. Menindaklanjuti penyerahan terduga pelaku oleh warga dan laporan dari korban, penyidik melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi, dan memeriksa CCTV. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku yang tak lain adalah orang yang ditangkap oleh warga dan diserahkan ke polisi.

"Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian seekor ayam pejantan milik korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

"Pelaku saat ini langsung kita tahan," ujarnya.‎

Baca Juga: Ribuan Pengendara Bantul Kena Tilang, Tak Ada Plat Nomor hingga Spion

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya