Mampir Salat di Musala, Warga Purwokerto Gasak HP dan Dompet

Uang hasil curian habis untuk makan sehari-hari

Bantul, IDN Times - ‎Jajaran Unit Reskrim Polsek Canden menangkap Tri Mukijo, warga Purwokerto, Jawa Tengah. Pria yang berdomisili di Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, ini diduga mencuri gawai serta sebuah dompet yang berisi surat-surat penting dan uang Rp700 ribu di Pantai Goa Cemara, Kalurahan Gadingsari, Kapanewon Sanden.

1. Korban melaporkan pencurian ke Mapolsek Sanden‎

Mampir Salat di Musala, Warga Purwokerto Gasak HP dan DompetKapolsek Sanden, AKP Jumadi (tengah). (IDN Times/Daruwaskita)

Kapolsek Sanden, AKP Jumadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dari korban ke Mapolsek Sanden pada tanggal 14 Agustus 2023 yang lalu.

Dalam laporan polisi, korban bersama dua temannya datang ke warung Laras Cafe di Goa Cemara dengan maksud menunggu warung tersebut pada 29 Juli 2023. Sekitar pukul 00.30, korban tidur di musala dan meletakkan gawai serta dompetnya di samping kepala. Kemudian kedua teman korban menyusul dan tidur di musala.

"Sekitar pukul 05.30 WIB korban bangun dari tidur dan mendapati gawai serta dompet sudah tidak ada di tempatnya. Korban menanyakan kepada dua temannya namun juga tidak mengetahui keberadaan gawai dan dompet milik korban," ungkapnya di Mapolsek Sanden, Rabu (13/9/2023).

"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian satu unit gawai senilai Rp2 juta, sebuah dompet yang berisi surat-surat penting dan uang Rp700 ribu dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sanden," tambahnya lagi.

2. Penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku di Purwokerto

Mampir Salat di Musala, Warga Purwokerto Gasak HP dan DompetSepeda motor milik tersangka turut diamankan penyidik. (IDN Times/Daruwaskita)

Berbekal laporan korban, penyidik melakukan olah kejadian perkara, meminta keterangan saksi-saksi hingga memeriksa CCTV yang ada di sekitar lokasi pencurian dan mendapatkan petunjuk pelaku pencurian.

Penyidik kemudian mencari keberadaan pelaku dan mendapatkan petunjuk pelaku berada di Purwokerto, Jawa Tengah. Penyidik mendatangi rumah korban di Purwokerto dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku yang berprofesi tukang pijat ini mengakui perbuatannya telah mencuri gawai dan dompet di musala yang ada di Pantai Goa Cemara," tutur Jumadi.

Selain menangkap pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti gawai milik korban. Sementara, uang dari dompet korban sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

"Jadi pelaku ini pura-pura masuk ke Pantai Goa Cemara untuk numpang salat subuh namun justru mencuri gawai dan dompet milik korban," ungkapnya.

Baca Juga: ART di Bantul Gasak Perhiasan Emas dan Uang Majikan Total Rp25 Juta

3. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun‎

Mampir Salat di Musala, Warga Purwokerto Gasak HP dan DompetIlustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.

"Tersangka langsung kita tahan," pungkas Jumadi.‎

Tersangka Tri Mukijo mengaku nekat mencuri gawai dan dompet karena kepepet tidak memiliki uang. Tersangka juga mengaku pernah masuk penjara dalam kasus yang sama di Rutan Pajangan Bantul selama tujuh bulan.

"Uang hasil pencurian habis untuk makan sedangkan gawai dipakai sendiri," tuturnya.‎

Baca Juga: Ditinggal ke Sawah, Rumah Warga Pundong Bantul Ludes Terbakar

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya