Apes, Warga Demak Tertangkap Curi Sepeda Onthel Milik Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kulon Progo, IDN Times - Mencuri sepeda onthel milik seorang polisi, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah harus mendekam di bailk terali besi. Pasalnya AP yang berusia 24 tahun ini tertangkap basah karena mencuri sepeda ontel milik anggota Polsek Pengasih, Kabupaten Kulon Progo.
1. Pencuri menggasak sepeda ontel melalui pintu belakang
Tindakan nekat menggasak sepeda onthel itu dilakukan pada Minggu (17/1/2021). Pelaku masuk ke rumah seorang polisi bernama Bima Aji, warga Padukuhan Serut, Kapanewon Pengasih melalui pintu rumah bagian belakang yang saat itu tidak terkunci.
Namun aksi pelaku diketahui oleh istri dari Bima Aji. Mendapatkan informasi dari istrinya, Bima bersama anggota Polsek Pengasih langsung bergerak ke lokasi.
"Jadi yang jadi korban pencurian itu anggota polisi dan saat beraksi pelaku ketahuan istri dan dilaporkan ke suaminya," kata Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jefri, Senin (18/1/2021).
Baca Juga: Pengin Tahun Alasan Bajak Laut Tutup Satu Matanya, Ini 6 Alasannya!
2. Pelaku ditangkap saat mengayuh sepeda hasil curian
Pelaku ditangkap di Dayakan, Pengasih saat menaiki sepeda yang baru saja dicurinya. Pelaku tak berkutik ketika Bima Aji mengatakan sepeda tersebut miliknya.
"Pelaku kita gelandang ke Polsek Pengasih untuk diproses hukum dan dilakukan penahanan," ujarnya.
3. Terancam hukuman tujuh tahun penjara
Tindakannya pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman minimal tujuh tahun penjara.
"Kalau ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun," katanya.
Baca Juga: Mengurai Sejarah Sepeda Onthel, Sepeda Antik Paling Kece Sejak 1950