43 Napi di Rutan Pajangan Bantul Terima Remisi HUT RI Ke-78

Tiga narapidana langsung bebas usai terima remisi

Bantul, IDN Times - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78 menjadi momentum penuh kebahagiaan bagi puluhan narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantul. Pasalnya, puluhan warga binaan di Rutan Pajangan Bantul mendapatkan remisi, yaitu pengurangan masa tahanan.

1. Narapidana yang terima remisi telah sesuai aturan

43 Napi di Rutan Pajangan Bantul Terima Remisi HUT RI Ke-78Rutan Pajangan Bantul. (Dok. Rutan Bantul)

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bantul, R Bhaskoro Nugraha Poetra, menjelaskan bahwa dari total 212 narapidana di Rutan Kelas IIB Bantul, sebanyak 43 narapidana telah mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku. Remisi diberikan kepada mereka yang selama menjalani masa hukuman menunjukkan sikap berkelakuan baik.

"Para narapidana yang mendapatkan remisi ini telah pidana minimal enam bulan dan sudah mendapatkan keputusan hukum tetap,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (15/8/2023).

2. Tiga narapidana langsung bebas usai terima remisi

43 Napi di Rutan Pajangan Bantul Terima Remisi HUT RI Ke-78Ilustrasi rumah tahanan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menurutnya sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi tersebut adalah terkait kasus pencurian, penyalahgunaan obat yang diatur dalam Undang-undang Kesehatan dan kasus perlindungan anak.

Sedangkan untuk lamanya remisi bervariasi mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, dan empat bulan. Dari 43 orang yang mendapatkan remisi, tiga orang di antaranya langsung bebas. Sementara 40 orang lainnya masih harus menjalani sisa pidana di Rutan Kelas IIB Bantul atau lebih dikenal Rutan Pajangan Bantul.

"Tiga narapidana langsung bebas pada 17/8/2023," ungkapnya.

Baca Juga: Bawa Pedang di Jalan, Pria Asal Mlati Sleman Ditangkap

3. Narapidana yang bebas diharapkan diterima oleh masyarakat

43 Napi di Rutan Pajangan Bantul Terima Remisi HUT RI Ke-78Rutan Kelas IIB Bantul (Google Maps/Rutan Kelas IIB Bantul)

Nugraha menambahkan bagi narapidana yang mendapatkan remisi langsung bebas tersebut kembali kepada keluarga dan berbaur dengan masyarakat. Demikian masyarakat juga diminta menerima kepulangan narapidana yang sudah bebas karena mereka selama ini sudah menjalani pidana dan selama menjalani pidana berkelakuan baik.

"Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis akan diberikan pada saat upacara HUT Kemerdekaan RI ke-78 di Rutan Pajangan Bantul pada 17 Agustus 2023 mendatang," terangnya.

Baca Juga: Curhat Buruh Gendong Pasar Jelang HUT RI, Beban Hidup Tak Berkurang  

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya