3 Pabrik Buang Limbah ke Sungai. 2 Diantaranya Tak Miliki Izin Usaha 

Pembuangan limbah lebih dari 10 tahun 

Bantul. IDN Times- Tiga pabrik di Bantul akhirnya mengakui membuang limbah yang belum diolah ke sungai yang mengalir di Dusun Karangnongko, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Limbah yang dibuang berasal dari pabrik pabrik pengayakan kulit, tekstil dan pemotongan daging ayam.

Akibat pembuangan limbah, lingkungan di Dusun Karangnongko menjadi bau. Selain itu warna air sungai menjadi putih. 

 

1. Penyelesaian limbah pabrik dialiran sungai di Dusun Karangnongko diselesaikan secara mediasi‎

3 Pabrik Buang Limbah ke Sungai. 2 Diantaranya Tak Miliki Izin Usaha IDN Times/Daruwaskita

Tidak terima dengan aroma busuk yang terus-menerus, warga pun hendak melaporkan tiga pabrik tersebut.

Namun, akhirnya jalan tengah ditempuh warga dengan melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul.

Koordinator warga Dusun Karangnongko, Waljito mengatakan mediasi dilakukan, Kamis (8/8) kemarin dihadiri oleh warga dan tiga perusahaan yang membuang limbah. 

"Jadi kita tidak menempuh hukum, akan menggunakan cara kekeluargaan yang nantinya akan difasilitasi oleh DLH Bantul, dibantu juga Pemerintah Desa Panggungharjo," kata Waljito saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/8).

Baca Juga: Penambangan Pasir di Muara Sungai Buka Jalan Tol bagi Tsunami

2. Tiga perusahaan mengakui buang limbah ke aliran sungai‎

3 Pabrik Buang Limbah ke Sungai. 2 Diantaranya Tak Miliki Izin Usaha IDN Times/Daruwaskita

Waljito menjelaskan dalam mediasi, tiga pabrik mengakui telah membuang limbah pabrik di atas batas aman lebih dari 10 tahun. 

"Mereka semua sudah mengakuinya bahwa membuang limbahnya di sungai. Kami juga ajukan hasil uji laboratorium air dalam aliran sungai, ternyata hasilnya di atas ambang baku mutu yang ditentukan. Kami puas mereka mengaku semua membuang limbah ke aliran sungai," ungkapnya.

3. Selama limbah belum memenuhi baku mutu tidak boleh dibuang ke aliran sungai‎

3 Pabrik Buang Limbah ke Sungai. 2 Diantaranya Tak Miliki Izin Usaha IDN Times/Daruwaskita

Mediasi juga menghasilkan kesepakatan. Yaitu, limbah yang belum memenuhi ambang baku mutu, tidak akan dibuang ke sungai. Kedua, wajib memberikan perusahaan wajib memberikan kompensasi sosial dalam bentuk  Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga terdampak pembuangan limbah. 

"Aliran sungai saat ini sudah ditutup oleh warga, dan akan kami buka kalau sudah ada kesepakatan hitam dan putih," ujarnya.

4. PT Samitex minta kerelaan warga boleh membuang limbah hingga akhir tahun ini‎

3 Pabrik Buang Limbah ke Sungai. 2 Diantaranya Tak Miliki Izin Usaha IDN Times/Daruwaskita

Wiji Santosa, Kepala Bagian Produksi PT. Samitex mengakui pabriknya membuang limbah ke aliran sungai karena tidak mempunyai tempat untuk menyimpan limbah dalam kapasitas besar. 

"Kami sadar, bau limbah sangat tidak nyaman. Saat ini kami baru memasang instalasi pengolah limbah yang lebih modern, dan mampu mengolah limbah menjadi air yang dapat digunakan untuk kebutuhan produksi di pabrik. Namun masalahnya instalasi itu baru jadi akhir tahun ini," ungkapnya.

Wiji juga mengaku, manajemen perusahaan sudah memikirkan rencana pemberian CSR bagi warga yang terdampak limbah dari PT. Samitex. 

Namun PT Samitex masih berharap limbah pabriknya tetap dapat dibuang di sungai warga. 

" Ya kita minta kerelaan warga, kita masih bisa buang limbah karena instalasi kita baru terpasang akhir tahun ini," 

5. 3 perusahaan dipastikan akan mendapatkan sanksi administrasi‎

3 Pabrik Buang Limbah ke Sungai. 2 Diantaranya Tak Miliki Izin Usaha IDN Times/Daruwaskita

Kepala Bidang 1, Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Tri Manora mengatakan dari tiga perusahaan yang membuang limbah ke aliran sungai, hanya satu perusahaan yang memiliki izin resmi yaitu PT. Samitex.

Perusahaan penyamakan kulit dan pemotongan ayam, sama sekali tidak mengantongi izin operasi dan tidak memiliki tempat penampungan limbah.

"Jadi kita minta dua perusahaan tersebut untuk segera mencari izin ke instansi terkait," ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup juga telah memberikan rekomendasi tiga perusahaan itu untuk diberikan sanksi administrasi. 

"Sanksi administrasi tidak hanya surat semata namun ada sanksi administrasi yang diberikan termasuk salah satunya saat mencari izin," ungkapnya.‎

Baca Juga: Kasus Aliran Sungai Tercemar Limbah, DPRD Desak DLH Bertindak Cepat

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya