Buruh di Jogja Suarakan Keresahan PHK yang Membabi buta
- Federasi SERBUK Indonesia menyerukan enam tuntutan saat aksi Hari Buruh di Yogyakarta.
- Tuntutan pertama adalah mengakhiri PHK yang membabi buta, karena gelombang PHK massal telah menyebabkan ribuan orang kehilangan mata pencaharian.
- Selain itu, mereka juga menuntut menghentikan penderitaan pekerja kontrak/outsourcing/tenaga alih daya dan mengadili pejabat korup perusak bangsa serta mencabut undang-undang yang menyengsarakan rakyat.
Yogyakarta, IDN Times - Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia menggelar aksi di depan Tugu Yogyakarta, Kamis (1/5/2025). Mereka menyerukan enam tuntutan saat aksi Hari Buruh.
“Hari ini kita dikebiri rezim kapitalis. Kami bersatu atas nama buruh, kepentingan buruh Indonesia,” ujar Koordinator Lapangan aksi SERBUK Indonesia di Jogja, Fajar.
1. Serukan keresahan yang membabi buta
Tuntutan pertama massa aksi dari SERBUK Indonesia adalah mengakhiri PHK yang membabi buta. “Kami menyiarkan keresahan PHK yang membabi-buta,” ungkap Fajar.
Pada awal 2025, Indonesia dilanda gelombang PHK massal, terutama di sektor tekstil dan manufaktur. Data Kemenaker mencatat peningkatan jumlah korban PHK dari 3.325 orang pada Januari menjadi 18.160 orang pada Februari.
“PHK massal ini menyebabkan ribuan orang kehilangan mata pencaharian, memicu penurunan konsumsi, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Kondisi ini mempertegas situasi ekonomi politik Indonesia yang kian suram,” ungkap Fajar.
2. Buruh perlu mendapat perlindungan
Fajar menyebut, PHK bisa dicegah jika pemerintahan Prabowo-Gibran berani membuat kebijakan yang melindungi sektor industri berpotensi PHK. Selain itu, melindungi produk lokal dari serbuan impor, mengembangkan pasar baru di tingkat internasional.
"Pemerintah membangun iklim industri dan buruh yang sehat dapat dilakukan pemerintah dengan cara melindungi sepenuh hati para tenaga ahli daya, mengadili para pejabat korup dan menyita harta kekayaan demi penciptaan lapangan kerja bermartabat, serta mencabut segala perundang-undangan yang menyengsarakan rakyat," tutur Fajar.
“Bila hal demikian terwujud maka tercapailah kesejahteraan buruh. Upah layak dan kerja layak akan sejalan dengan adanya jaminan pendapatan dan pekerjaan di era kemajuan teknologi," imbuhnya Fajar.
3. Hentikan penderitaan pekerja kontrak

Selain persoalan PHK, Federasi SERBUK Indonesia juga menuntut, menghentikan penderitaan pekerja kontrak/ outsourcing/ tenaga alih daya. Mengadili pejabat korup perusak bangsa.
"Cabut Undang-undang yang menyengsarakan rakyat, dan siapkan jaminan pendapatan dan pekerjaan di era kemajuan teknologi, serta upah layak, kerja layak, buruh sejahtera,” ujar Fajar.