TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rebutan Sekolah Favorit Saat Zonasi, Muhadjir: Pengawasan Pemda Lemah

Mantan Mendikbud menilai sistem saat ini lebih baik

Menko PMK Muhadjir Effendy(IDN Times/Amir Faisol)

Yogyakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut fenomena orangtua siswa berebut sekolah selama penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tak lepas dari tanggungjawab pemerintah daerah memeratakan pendidikan.

Selain itu, munculnya kecurangan berwujud numpang Kartu Keluarga (KK) sepanjang pemberlakuan zonasi juga dinggap Muhadjir karena lemahnya pengawasan.

 

1. Pemerintah daerah belum mampu memeratakan pendidikan

Ilustrasi pelajar(IDN Times/Mardya Shakti)

Muhadjir mengatakan, sistem zonasi diberlakukan sejak 2017 lalu bukan tanpa alasan. Tujuannya, lanjut dia, untuk meniadakan kastanisasi sekolah hingga ketimpangan kualitas pendidikan di daerah.

Artinya, kata Muhadjir, jika masih ada stigma favorit maka hal tersebut merupakan kesalahan pemda yang belum mampu memeratakan pendidikan.

"Kalau sampai sekarang masih ada pandangan orangtua berebut sekolah tertentu ya berarti jangan nyalahkan sistemnya, salahkan yang salah itu pemerintah daerahnya yang kenapa sudah enam tahun kok belum bisa menciptakan pemerataan pendidikan di tempatnya," kata Muhadjir di SMA Muhammadiyah 1 Yogyakarta, Sabtu (22/7/2023).

Baca Juga: Mindset Sekolah Favorit Jadi Pemicu Akal-akalan PPDB di Jogja 

2. Pengawasan pemerintah daerah lemah

Ilustrasi siswa. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Muhadjir melanjutkan, zonasi dimaksudkan untuk mencegah kecurangan dalam penerimaan siswa baru seperti yang muncul pada sistem sebelumnya. Antara lain jual-beli kursi serta pemalsuan nilai.

Namun sistem zonasi tak mutlak menghilangkan kecurangan, muncul salah satunya praktik pindah atau numpang kartu keluarga (KK). Mantan Mendikbud itu menegaskan hal tersebut bukan kesalahan sistem.

"Numpang KK itu kan bukan salahnya sistem, tapi pengawasannya tidak jalan," ujarnya.

Maksud Muhadjir, pemerintah daerah bisa saja mencegah kecurangan numpang KK ini dengan pemetaan jumlah kursi di sekolah negeri sejak enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Ia mencontohkan, jumlah kursi sewaktu PPDB tingkat SMP sudah bisa dihitung berdasarkan jumlah siswa yang sekarang ini duduk di bangku kelas 6 SD di zona setempat.

"Sudah bisa direncanakan enam bulan sebelumnya, tidak hanya mendadak. Karena intake-nya sudah jelas, yang mau masuk SMP itu adalah anak kelas 6 SD di zona itu yang harus diprioritaskan. Itu sudah bisa dihitung berapa jumlah kursi yang harus disediakan," paparnya.

Baca Juga: Langgar Aturan PPDB, Ombudsman DIY Beberkan Indikasi Kecurangan

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya