Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow
WhatsApp Channel &
Google News
Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta mengamankan seorang pria berinisial AB (28), karyawan swasta asal Ngawen, Kabupaten Gunungkidul. AB ditangkap lantaran diduga merusak dua mesin ATM di Kota Yogyakarta karena berniat menggasak uang di dalamnya.
1. Gara-gara kartu ATM tertelan mesin
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio menjelaskan, AB ditangkap atas aksinya pada 17 Juni 2024 lalu di dua lokasi. Pertama di mesin ATM di Jogjatronik dan kedua, ATM di Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Yogyakarta.
Menurut Probo, perusakan mesin ATM itu terjadi pada 04.30 WIB dan pukul 05.00 WIB.
Tindakan nekat AB itu diketahui usai dua bank pemilik mesin ATM yang dirusak melapor ke Polresta Yogyakarta. Adapun, menurut Probo, aksi pelaku sendiri dilatarbelakangi perasaan emosional usai kartu ATM miliknya tertelan mesin depan Jogjatronik.
"Kemudian pelaku inisiatif untuk mengambil kartunya dengan cara merusak mesin ATM tersebut dan berhasil mengambil kartu ATM-nya," kata Probo di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/6/2024).
Merasa mudah membongkar mesin ATM, muncul niat buruk dari AB untuk mencoba kembali membongkar mesin tersebut guna menguras uang yang ada di dalammya.
"ATM ketelan, terus emosi gimana caranya bongkar, itu malah keterusan punya niat," sambungnya.
2. Gagal total di dua lokasi
Hanya saja, eksekusi tak berjalan semudah yang AB kira sebelumnya. Aksinya di dua ATM tadi tak berjalan mulus, atau bisa dibilang gagal total. Kata Probo, AB tak berhasil membobol brankas pada mesin ATM. Dia tidak mendapat uang sepeser pun dari aksi nekatnya ini dan malah ditangkap atas dugaan percobaan pencurian dengan pemberatan.
"Ternyata tidak mudah. Dia pakai tangan sama alat congkel. Tapi kesulitan bedah brangkasnya. Alat sudah disiapkan, jadi niat untuk itu (bobol ATM) mungkin sudah ada," terangnya.
Baca Juga: Keributan di Klinik Kecantikan Jogja, Polisi Tetapkan 2 Tersangka