MA Klarifikasi Tudingan Korupsi Rp97 Miliar Belum Tempuh Jalur Hukum

MA klaim Rp97 miliar berdasarkan perhitungan yang keliru

Intinya Sih...

  • MA menolak tuduhan korupsi dan tindakan hukum terhadap IPW
  • Suharto menyatakan MA belum mengambil langkah hukum lebih lanjut
  • Pemotongan honorarium penanganan perkara para hakim agung disepakati secara sukarela

Sleman, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak akan menempuh jalur hukum merespons tudingan Indonesia Police Watch (IPW) soal dugaan tindak pidana korupsi di instansi tersebut.

Juru bicara MA, Suharto menyebut, IPW menuding pimpinan lembaganya melakukan korupsi melalui pemotongan honorarium penanganan perkara (HPP) para hakim agung hingga mencapai Rp97 miliar.

1. MA cukup klarifikasi

MA Klarifikasi Tudingan Korupsi Rp97 Miliar Belum Tempuh Jalur HukumIlustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)

Suharto menekankan, MA belum mengambil langkah hukum lebih lanjut mengenai tuduhan yang dianggap keliru itu. Pihaknya sementara ini merasa pemberian klarifikasi mengenai tudingan tersebut sudahlah cukup.

"Prinsipnya Mahkamah Agung sementara ini menanggapi saja ya, tidak berandai-andai (langkah hukum), karena ini kan sesuatu yang tidak benar takutnya membentuk opini publik. Nah ini harus kita tanggapi untuk kita luruskan," kata Suharto saat menggelar jumpa pers di Royal Ambarrukmo, Sleman, Selasa (17/9/2024).

2. Berhari-hari formulasikan klarifikasi

MA Klarifikasi Tudingan Korupsi Rp97 Miliar Belum Tempuh Jalur HukumJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Suharto mengakui penyusunan klarifikasi dilakukan bersama pimpinan MA secara matang dan disampaikan seformal mungkin.

"Ini baru tanggapan. Artinya ini pun juga kita rapatkan pimpinan, kita formulasikan se-etis mungkin, sesopan mungkin, sebaik mungkin, lalu saya bacakan. Ini proses yang lumayan berhari-hari," pungkasnya.

 

Baca Juga: Juru Bicara MA Bantah Korupsi Rp97 Miliar Pemotongan Honor Perkara

3. Bantah pimpinan MA lakukan korupsi Rp97 miliar

MA Klarifikasi Tudingan Korupsi Rp97 Miliar Belum Tempuh Jalur HukumJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suharto. (IDN Times/Tunggul)

Sebelumnya, MA melalui Suharto membantah pimpinan lembaganya melakukan korupsi lewat pemotongan HPP hingga Rp97 miliar sebagaimana yang dituduhkan IPW.

Suharto mengatakan, pemotongan HPP para hakim agung telah disepakati secara sukarela. Mereka bersedia menyerahkan 40 persen haknya untuk disalurkan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

"Bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara
hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan
Mahkamah Agung," kata Suharto.

Kesediaan para hakim agung, lanjut Suharto, dituangkan melalui sebuah surat pernyataan bermaterai dan diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan.

"Seluruh hakim agung membuat surat pernyataan penyerahan secara
sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan,"  ucap Suharto.

Lebih lanjut, Suharto mengungkap alasan yang melatarbelakangi penyerahan sebagian HPP tersebut, yakni para hakim agung sadar bahwa mereka sendirian tak akan mampu menuntaskan proses penanganan perkara di MA.

Oleh karenanya, kerja kolektif antara hakim agung sebagai pelaksana fungsi utama dan unsur kepaniteraan dan kesekretariatan MA sebagai pendukung teknis dan administrasi yudisial sangat amat diperlukan.

"Percepatan penyelesaian perkara tersebut hanya dapat terwujud jika adanya sinergitas antara hakim agung sebagai pelaksana fungsi utama dan unsur kepaniteraan dan kesekretariatan Mahkamah Agung sebagai pendukung teknis dan
administrasi yudisial," ujar Suharto.

Baca Juga: Sejarah dan Peran Wayang Orang di Lingkup Keraton Jogja

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya