Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar
Kadipertaru dan mafia tanah kas desa kenal sejak tahun 2015
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY), Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023).
Krido sebelumnya telah diperiksa selaku saksi dalam dugaan kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman oleh Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Kantornya juga digeledah penyidik Kejati DIY pekan lalu.
Kejati pun mengungkap hubungan antara Krido dan Robinson yang ternyata sudah cukup lama saling mengenal.
1. Jual beli tanah, uang Robinson hangus Rp400 juta
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap jika Krido dan Robinson telah saling mengenal sejak tahun 2015.
Interaksi keduanya berawal dari hubungan jual beli tanah milik Krido di Kalitirto, Berbah, Sleman. Tanah itu hendak dilepas ke Robinson senilai Rp800 juta.
"Dalam pembayarannya, saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp400 juta secara bertahap, namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS (Krido)," ungkap Herwatan dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan
Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar
Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.