TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar

Kadipertaru dan mafia tanah kas desa kenal sejak tahun 2015

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Kepala Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY), Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023).

Krido sebelumnya telah diperiksa selaku saksi dalam dugaan kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman oleh Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino. Kantornya juga digeledah penyidik Kejati DIY pekan lalu.

Kejati pun mengungkap hubungan antara Krido dan Robinson yang ternyata sudah cukup lama saling mengenal.

 

1. Jual beli tanah, uang Robinson hangus Rp400 juta

Kejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Herwatan menjelaskan, hasil pemeriksaan mengungkap jika Krido dan Robinson telah saling mengenal sejak tahun 2015.

Interaksi keduanya berawal dari hubungan jual beli tanah milik Krido di Kalitirto, Berbah, Sleman. Tanah itu hendak dilepas ke Robinson senilai Rp800 juta.

"Dalam pembayarannya, saksi Robinson Saalino telah membayarkan sejumlah Rp400 juta secara bertahap, namun karena saksi Robinson Saalino tidak bisa melunasi maka uang tersebut dianggap hangus oleh tersangka KS (Krido)," ungkap Herwatan dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan

Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  

2. Robinson merasa takut

RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Herwatan melanjutkan, Krido juga sering menanyakan proyek-proyek usaha yang dikerjakan oleh Robinson yang memanfaatkan TKD dan belum mengantongi izin gubernur DIY.

Proyek-proyek termaksud antara lain di Tambak Boyo, Condongcatur, Depok, dan Jogja Eco Wisata di Candibinangun, Pakem.

"Sehingga saksi Robinson Saalino merasa takut proyek usahanya terganggu, termasuk proyek Ambarukmo Green Hills di atas tanah kas Desa Caturtunggal," ujar Herwatan.

 

Baca Juga: Korban Tanah Kas Desa di Jogja Ungkap Akal-akalan Pengembang 

Verified Writer

Tunggul Kumoro Damarjati

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya