Kadispertaru Ditangkap Kejati, Pemda DIY Cari Pengganti Krido
Diduga Kadispertaru DIY terima gratifikasi Rp4,7 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan menghormati proses hukum berlaku dalam kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) yang menyeret Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY) Krido Suprayitno alias KS sebagai tersangka baru.
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY ini didahului proses pemeriksaan terhadap Krido sebagai saksi, termasuk penggeledahan kantor dan rumah yang bersangkutan.
"Kami menghormati proses hukum, sehingga satu sama lain menghormati antarlembaga," kata Sekda DIY Beny Suharsono saat dihubungi, Senin (17/6/2023).
1. Minta Krido kooperatif
Beny menuturkan, Krido sempat menghadap dirinya beberapa waktu lalu untuk melaporkan bahwa yang bersangkutan akan diundang oleh Kejati DIY, Senin tanggal 17 Juli 2023. Saat itu, Krido masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan TKD oleh Direktur Utama PT. Deztama Putri Sentosa, Robinson Saalino.
"Saya minta kooperatif, apa adanya, apa yang diketahui oleh Mas Krido dan apa yang sudah dilakukan oleh Mas Krido. Karena waktu itu kan belum ada status apapun to, kalau sekarang kan sudah jelas ditetapkan (tersangka)," ucap Beny.
Baca Juga: Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar
Baca Juga: Penggeledahan Dispertaru DIY dan Rumah Kepala Dinas, Ini Kata Sultan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.