TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan

Kejati menetapkan Krido Suprayitno sebagai tersangka

Kejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan mafia Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka baru itu adalah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno alias KS yang resmi ditahan oleh Kejati per hari ini.

"Tersangka KS jabatannya kepala Dispertaru Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).

1. Gratifikasi Rp4,7 M

Kejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ponco mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman. Proses persidangan yang bersangkutan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.

Krido sendiri diketahui telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam kasus Robinson.

"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi sebesar Rp4,731 miliar sementara ini baru itu nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," kata Ponco.

Baca Juga: Tak hanya Kantor, Kejati Geledah Rumah Kepala Dispertaru DIY

2. Tanah dua bidang hingga ATM istri Robinson

Kejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Ponco menyebut, gratifikasi diberikan dalam bentuk dua bidang tanah dan uang. Menurutnya, Krido telah menerima dua bidang tanah di area Purwomartani, Kalasan, Sleman, DIY, pada 2022 lalu. Bidang tanah seluas masing-masing 600 meter persegi dan 800 meter persegi itu bernilai total kurang lebih Rp4,5 miliar. Dua bidang tanah ini dibelikan Robinson untuk Krido.

"Tanah tersebut milik saksi Suyudi, yang saat ini terhadap tanah tersebut sudah bersertifikat hak milik atas nama tersangka (Krido)," kata Ponco.

Gratifikasi dalam bentuk uang diterima Krido melalui transfer rekening. Krido juga disebut membawa kartu ATM milik istri Robinson, yakni Dian Novi Kristianti dan melakukan penarikan uang yang kemudian dipakai untuk kepentingan pribadinya.

"(Gratifikasi dalam bentuk uang) diterima di sini kurang lebihnya karena masih penelusuran-penelusuran terus dan hasil daripada PPATK belum keluar, yang diterima kurang lebih Rp211 juta," ucap Ponco.

Baca Juga: Penggeledahan Dispertaru DIY dan Rumah Kepala Dinas, Ini Kata Sultan

Berita Terkini Lainnya