Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan
Kejati menetapkan Krido Suprayitno sebagai tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan mafia Tanah Kas Desa (TKD). Tersangka baru itu adalah Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno alias KS yang resmi ditahan oleh Kejati per hari ini.
"Tersangka KS jabatannya kepala Dispertaru Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta," kata Kepala Kejati DIY Ponco Hartanto di Kejati DIY, Kota Yogyakarta, Senin (17/7/2023).
1. Gratifikasi Rp4,7 M
Ponco mengatakan, Krido diduga menerima gratifikasi dari Direktur Utama dari PT. Deztama Putri Sentosa Robinson Saalino yang sudah menjadi terdakwa dalam dugaan kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Caturtunggal, Sleman. Proses persidangan yang bersangkutan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Krido sendiri diketahui telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dalam kasus Robinson.
"Jadi sementara yang diterima oleh tersangka ke KS gratifikasi sebesar Rp4,731 miliar sementara ini baru itu nanti tergantung nanti kita peroleh dari pengembangan dari tim penyidik, nilai itu bisa lebih lagi daripada nilai yang saya umumkan hari ini," kata Ponco.
Baca Juga: Tak hanya Kantor, Kejati Geledah Rumah Kepala Dispertaru DIY
Baca Juga: Penggeledahan Dispertaru DIY dan Rumah Kepala Dinas, Ini Kata Sultan