TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pelaku Pembunuhan Kos Jogja Kukuh Bungkam Alasan Cekcok dengan Korban

Korban ditusuk ketika mengancam akan berteriak

Tersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati).

Intinya Sih...

  • H (30) pegawai kafe di Yogyakarta bersikukuh untuk tak membeberkan motif pembunuhan terhadap perempuan FD (23).
  • Polisi menetapkan H sebagai tersangka kasus pembunuhan FD yang terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.
  • Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah cekcok atau perselisihan antar keduanya saat pertemuan pertama kali dan dalam pengaruh minuman beralkohol.

Yogyakarta, IDN Times - H (30), seorang pegawai kafe penyewa kamar kos di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, DIY disebut bersikukuh untuk tak membeberkan detail motif pembunuhan yang ia lakukan terhadap perempuan berinisal FD (23).

"Itu yang sampai saat ini tersangka masih belum mau (ungkap) secara detail," Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).

1. Korban dibunuh karena ancam berteriak

Tersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sejauh informasi yang bisa polisi kantongi, H nekat membunuh FD lantaran korban mengancam akan berteriak saat keduanya berada di kamar kos tersangka.

"Penyebabnya korban mengancam mau teriak, kemudian tersangka melakukan penusukan," beber Probo. "Belum mau mengaku (pemicu korban ancam teriak), walaupun kita bisa berandai-andai, menebak-nebak," sambungnya.

2. Segera gelar proses rekonstruksi

Tersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati).

Kendati, lanjut Probo, sangkaan pasal tindak pidana yang dikenakan kepada H sejauh ini masih belum berubah. Adapun untuk proses rekonstruksi atau reka ulang rencananya akan segera digelar dalam waktu dekat.

"Sangkaan pasal tetap, rekonstruksi rencana secepatnya," pungkas dia.

Baca Juga: Pembunuhan Perempuan di Kos Jogja Dipicu Cekcok, Pelaku Mabuk

3. Diancam hukuman mati

Tersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya diberitakan, H (30), tersangka kasus pembunuhan FD (23), perempuan yang jenazahnya ditemukan ditemukan dalam sebuah kamar kos, Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Sabtu (24/2/2024) malam, terancam pidana hukuman mati.

"Ancaman maksimal pidana mati atau (penjara) seumur hidup," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, Senin (18/3/2024).

H sendiri oleh polisi dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (3) KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP subsider Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara Aditya tak menyebutnya adanya unsur perencanaan di balik kematian FD, namun polisi mengenakan sangkaan pasal terberat buat H.

"(Alasan Pasal 340) kita sangkakan yang terberat dulu," jelas Aditya.

Berita Terkini Lainnya