Kasus Tanah Kas Desa Mantan Lurah Caturtunggal Divonis 8 Tahun Bui
Perbuatan Agus dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Mantan Lurah Caturtunggal, Agus Santoso divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (28/12/2023).
Perbuatan Agus dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
1. Hukuman delapan tahun penjara
Ketua Majelis Hakim Tri Asnuri dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta kepada Agus Santoso.
"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Tri.
Besaran vonis ini sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kecuali nominal denda sebesar Rp300 juta.