TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPL Terbit, Tol Seksi Jogja-Kulon Progo Lintasi 5 Kapanewon

Luas tanah untuk tol ini mencapai 159 hektare

Jalan tol Solo-Yogyakarta (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menerbitkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) lahan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo untuk seksi Yogyakarta-Kulon Progo di Kabupaten Sleman dan Bantul. IPL itu terbit melalui Surat Pengumuman No. 593/8608/2023 yang ditandatangani oleh Sekda DIY Beny Suharsono, Jumat (28/7/2023).

"Rencana jangka waktu pembangunan dilaksanakan selama kurang lebih 36 bulan, setelah tahapan pelaksanaan selesai dilakukan," kata Beny melalui pengumuman penetapan IPL Tol Solo-Jogja-Kulon Progo.

1. Lintasi 5 kecamatan di Sleman dan Bantul

Ilustrasi jalan Tol (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Mengacu pada surat pengumuman itu, tol Solo-Jogja-Kulon Progo akan melintasi total 4 kecamatan di Sleman dan Bantul.

Untuk di Sleman, meliputi Kecamatan Mlati. Lokasinya, mencakup Kelurahan Tirtoadi. Lalu, Kecamatan Gamping yang terdiri dari Kelurahan Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur.

Selanjutnya, Kecamatan Godean berada di Kelurahan Sidoarum, Sidomulyo, dan Sidokarto. Kemudian Kecamatan Moyudan, mencakup Kelurahan Sumberrahayu.

Terakhir, di Kabupaten Bantul ada di Kelurahan Argomulyo dan Argosari.

Baca Juga: Terdampak Tol Jogja-Solo, Warga Maguwoharjo Komplain Nilai Pengganti

2. Caplok 159 hektare

Ilustrasi jalan tol. (IDN Times/Helmi Shemi)

Adapun perkiraan luas tanah yang dibutuhkan untuk lintasan tol Solo-Jogja-Kulon Progo ini adalah seluas kurang lebih 159,053 hektare.

Dijelaskan, perkiraan jangka waktu pelaksanaan pengadaan tanah di Tahun Anggaran 2022-2023. Untuk tahapannya dimulai dengan persiapan yang meliputi pembentukan tim, rencana pembangunan, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi, pengumuman penetapan lokasi.

Pada tahapan pelaksanaan akan dibentuk panitia pelaksana pengadaan tanah, pembentukan Satgas A dan Satgas B, pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi oleh Satgas A dan Satgas B, verifikasi hasil inventarisasi dan identifikasi.

Dilanjutkan dengan penetapan hasil inventarisasi dan identifikasi, pengumuman hasil inventarisasi dan identifikasi. Lalu dilakukan revisi hasil inventarisasi dan identifikasi pengadaan dan penetapan appraisal, pelaksanaan penilaian oleh appraisal, verifikasi hasil penilaian, penyampaian nilai ganti rugi dan musyawarah bentuk kerugian, dan pelaksanaan pembayaran ganti rugi. Sementara di tahun 2024, tahapan dilalui adalah pelaksanaan dan penyerahan hasil.

3. Misi utama Tol Solo-Jogja-Kulon Progo

Sekda DIY, Beny Suharsono. (Dok. Humas Pemda DIY)

Beny menerangkan, Tol Solo-Jogja-Kulon Progo ini dibangun guna meningkatkan aksesibilitas dan konektivitas serta kapasitas jaringan jalan antar wilayah di DIY. Selain itu memberikan pilihan transportasi dengan biaya lebih rendah dan waktu tempuh lebih cepat.

Hal ini dipastikan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing melalui pengurangan biaya distribusi dan menyediakan akses ke pasar regional maupun internasional. Serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Tol Solo-Jogja-Kulon Progo ini, lanjut Beny, dimaksudkan untuk memicu pengembangan wilayah sekitar, karena pengaruh aksesibilitas yang semakin tinggi dan penghematan biaya perjalanan bagi pelaku pergerakan.

Di lain sisi bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas daerah untuk mendorong minat swasta dan masyarakat dalam rangka pengembangan wilayah. Harapannya, meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi kesenjangan pembangunan antar wilayah.

Baca Juga: Palilah Terbit, Tol Jogja-Bawen di Atas SG Akhirnya Bisa Digarap

Berita Terkini Lainnya