TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Pria di Jogja Diduga Sekap 53 Perempuan Dijadikan Pemandu Lagu  

Modus perekrutan iming-iming barang atau pinjaman uang 

Polresta Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga mengeksploitasi ratusan perempuan (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga mengeksploitasi ratusan perempuan dengan cara mempekerjakan sebagai pemandu lagu (LC) karaoke. Aksi mereka terbongkar saat salah seorang pekerja perempuan kabur, dan melapor polisi.

1. Penampungan berkedok salon

Polresta Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga mengeksploitasi ratusan perempuan (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengatakan, kepolisian menerima informasi adanya penampungan berkedok salon di daerah Gedongtengen, dari pekerja perempuan yang berhasil kabur.

Ukuran bangunan salon, kata Archye, tidak seberapa besar. Namun, tempat penampungan di belakangnya dibangun bertingkat sehingga bisa menampung orang banyak.

"Jadi kita mendapatkan informasi dari salah satu orang yang ditampung itu kabur. Jadi informasi yang kita dapatkan dari salah satu perempuan yang dia tidak betah, dia tidak tahan karena merasa terkungkung di situ," kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Siap-Siap, Pasar Kangen Yogyakarta Hadir Lagi Mulai 27 Juli 2023

2. Diiming-imingi barang atau pinjaman uang dijadikan sebagai modus perekrutan

Polresta Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga mengeksploitasi ratusan perempuan (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Polisi akhirnya menindaklanjuti informasi tersebut dan menggerebek lokasi yang dilaporkan, Jumat (21/7/2023) lalu. Hasilnya, petugas mendapati sebanyak 53 perempuan yang dugaannya dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Dari puluhan orang itu, didapati dua di antaranya masih di bawah umur.

"Berdasarkan hasil keterangan, memang benar bahwa perempuan perempuan tersebut ditampung, kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di wilayah Gedongtengen," kata Archye.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Archye, para perempuan itu oleh AW dan SU diduga disekap dan dilarang keluar tempat penampungan untuk beraktivitas selain saat jam kerja selama pukul 19.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Para perempuan ini, dugaannya juga dijebak oleh kedua pelaku sebelum direkrut dan dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Jebakan itu berupa iming-iming barang di awal sebelum perekrutan dan kewajiban melunasi melalui sistem potong gaji bulanan.

"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut, mereka mencoba menawarkan (iming-iming) dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen tersebut," papar Archye.

Baca Juga: TPA Piyungan Tutup, Sampah Menumpuk di Pasar Kota Yogyakarta

Berita Terkini Lainnya