Awal Ramadan, Tempat Hiburan di Sleman Diimbau Tutup Sepekan Pertama
Demi menghindari terjadinya gesekan di masyarakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Awal Ramadan, tempat hiburan dan keramaian di Kabupaten Sleman diminta untuk tutup selama sepekan pertama. Plt Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Susmiarta menyampaikan, hal ini dimaksudkan untuk menghormati umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
"Ada ketentuan nanti di awal bulan (Ramadan) diminta tutup selama satu pekan, itu hiburan yang kira-kira agak terlalu bebas," ungkapnya pada Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Pasar Sore Ramadan di Yogyakarta Harus di Zona Hijau dan Drive Thru
1. Sudah kumpulkan pengelola
Susmiarta menyampaikan, beberapa hari lalu pihaknya telah mengumpulkan pengelola tempat hiburan dan keramaian untuk menyampaikan aturan yang sebelumnya telah terbit. Di mana dalam Peraturan Bupati Sleman Tahun 2013 juga telah diatur tentang jam operasional tempat hiburan.
"Ada beberapa hiburan untuk menjaga jam-jamnya, tidak waktu jam orang ke masjid. Kemarin seperti itu kita lakukan," katanya.
Baca Juga: Bulan Ramadan, Satpol PP Sleman Pantau Masjid dan Tempat Ngabuburit