TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tertipu Beli Jenglot, Warga Gunungkidul Laporkan Heri ke Polisi

Jenglot tersebut diklaim bisa menarik uang gaib

Barang bukti barang gaib berupa jenglot yang diklaim bisa menarik uang gaib.(Dok.Polres Bantul)

Bantul, IDN Times - Heri Herlambang (49), warga Lampung yang tinggal di Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, dilaporkan ke Polsek Kretek karena diduga melakukan tindak penipuan. Pelapor mengaku merugi hingga Rp17 juta setelah terbujuk membeli benda gaib berupa jenglot yang diklaim bisa menarik uang gaib.

1. Korban ditawari benda gaib

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry.(Dok.Polres Bantul))

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan peristiwa penipuan itu berawal saat korban atau pelapor Sujid Riyanto, warga Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, ditawari terlapor supaya membeli barang gaib berupa jenglot seharga Rp17 juta pada 16 Juli 2023.

"Terlapor memberi janji atau iming-iming bahwa jenglot itu bisa di gunakan untuk menarik uang gaib dan melancarkan rezeki," katanya, Rabu (16/8/2023).

Baca Juga: Pria di Bantul Ditangkap Usai Jambret Kalung Tetangganya

2. Korban tak kunjung dapatkan uang gaib kemudian melapor ke polisi

ilustrasi uang. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jeffry mengatakan, pelapor tak kunjung menerima uang gaib sesuai janji, sehingga akhirnya korban mengalami kerugian hingga Rp17 juta. 

"Korban atau terlapor akhirnya melaporkan kejadian penipuan itu ke Polsek Kretek," ungkapnya.

Baca Juga: 43 Napi di Rutan Pajangan Bantul Terima Remisi HUT RI Ke-78

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Main sambil kerja

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya