Tertipu Beli Jenglot, Warga Gunungkidul Laporkan Heri ke Polisi
Jenglot tersebut diklaim bisa menarik uang gaib
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Heri Herlambang (49), warga Lampung yang tinggal di Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, dilaporkan ke Polsek Kretek karena diduga melakukan tindak penipuan. Pelapor mengaku merugi hingga Rp17 juta setelah terbujuk membeli benda gaib berupa jenglot yang diklaim bisa menarik uang gaib.
1. Korban ditawari benda gaib
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan peristiwa penipuan itu berawal saat korban atau pelapor Sujid Riyanto, warga Kapanewon Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul, ditawari terlapor supaya membeli barang gaib berupa jenglot seharga Rp17 juta pada 16 Juli 2023.
"Terlapor memberi janji atau iming-iming bahwa jenglot itu bisa di gunakan untuk menarik uang gaib dan melancarkan rezeki," katanya, Rabu (16/8/2023).
Baca Juga: Pria di Bantul Ditangkap Usai Jambret Kalung Tetangganya
Baca Juga: 43 Napi di Rutan Pajangan Bantul Terima Remisi HUT RI Ke-78
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.