Tak Punya Uang, Residivis Gadaikan Motor Rental di Bantul
Sepeda motor rental digadaikan senilai Rp2,7 juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Seorang residivis diduga menggelapkan sebuah sepeda motor rental. CS (34), warga Kapanewon Banguntapan Bantul ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Jejeran, Bantul. Sebelumnya CS sempat melarikan diri hingga Surabaya.
1. Kronologi CS menggadaikan sepeda motor rental
Kapolsek Pleret, AKP Tukirin mengatakan CS melakukan tindakan penggelapan sepeda motor rental milik Rima pada awal bulan Agustus 2022. Awalnya CS menyewa sepeda motor Honda Genio selama satu minggu dengan membayar uang Rp490 ribu.
"Awalnya berjalan lancar dan tidak ada masalah hingga tanggal 26 September 2022, CS menyewa lagi. Kali ini CS menyewa Honda Beat selama satu minggu dengan biaya sewa Rp400 ribu. Namun pada 27 September 2022, CS justru menggadaian motor yang dirental," ucapnya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: Prosesi Nikah Kaesang-Erina di Jogja Mulai 8 Desember, Ini Jadwalnya
Baca Juga: Besok Konser Denny Caknan, Polres Bantul Tutup Sejumlah Ruas Jalan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.