TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Melanggar Aturan, Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APK

Bawaslu upayakan pencegahan pelanggaran kampanye

Penertiban APK yang melanggar aturan.(Dok.Bawaslu Bantul)

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menertibkan 1.395 Alat Peraga Kampanye (APK). Sebagian besar APK yang ditertibkan jenis rontek, baliho, dan spanduk. APK yang ditertibkan berasal dari partai politik, capres-cawapres dan DPD.

 

1. Penertiban APK berlangsung di 17 kapanewon

Anggota Bawaslu Bantul, Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhammad Rifqi Nugroho.(IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M.Rifqi Nugroho mengatakan penertiban APK yang dilakukan selama 4 kali dengan menjangkau 17 kapanewon di Kabupaten Bantul

"APK yang ditertibkan ini telah melalui proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang," ucapnya, Sabtu (30/12/2023).

2. Penertiban APK setelah melalui proses yang panjang

Penertiban APK yang melanggar aturan.(Dok.Bawaslu Bantul)

Menurutnya penertiban APK diawali adanya temuan dari panwascam masing-masing kapanewon tentang APK yang melanggar ketentuan Perbup Nomor 68 Tahun 2023. Selanjutnya panwascam melakukan kajian dugaan pelanggaran terhadap APK tersebut. 

Tahap selanjutnya apabila peserta tidak menindaklanjuti saran perbaikan, panwascam melalui Bawaslu Bantul menyampaikan rekomendasi kepada KPU Bantul. KPU Bantul kemudian meneruskan rekomendasi pelanggaran APK kepada peserta pemilu.

"Apabila rekomendasi kepada peserta pemilu tidak diindahkan baru kemudian dilakukan penertiban APK oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bawaslu, KPU, Polres dan instansi terkait lainnya," katanya.

 

Baca Juga: Kekurangan 562 Petugas KPPS di Kabupaten Bantul Terpenuhi

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya