Melanggar Aturan, Bawaslu Bantul Tertibkan 1.395 APK
Bawaslu upayakan pencegahan pelanggaran kampanye
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menertibkan 1.395 Alat Peraga Kampanye (APK). Sebagian besar APK yang ditertibkan jenis rontek, baliho, dan spanduk. APK yang ditertibkan berasal dari partai politik, capres-cawapres dan DPD.
1. Penertiban APK berlangsung di 17 kapanewon
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M.Rifqi Nugroho mengatakan penertiban APK yang dilakukan selama 4 kali dengan menjangkau 17 kapanewon di Kabupaten Bantul
"APK yang ditertibkan ini telah melalui proses penanganan pelanggaran yang cukup panjang," ucapnya, Sabtu (30/12/2023).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.