Fadli Zon Tolak Mentah-Mentah Legalisasi Politik Uang dalam Pemilu

Dianggap halalkan kecurangan, buat caleg lomba cari duit

Intinya Sih...

  • Fadli Zon menolak legalisasi politik uang, menganggapnya menghalalkan kecurangan dan anti demokrasi.
  • Dede Yusuf dari Partai Demokrat juga menolak usulan tersebut karena khawatir caleg akan berlomba-lomba mencari uang untuk mengembalikan modal.
  • Hugua dari Fraksi PDIP meminta KPU melegalkan politik uang dengan batasan tertentu, agar bisa dikontrol dan tidak merugikan kandidat tanpa uang.

Sleman, IDN Times - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, menolak mentah-mentah usulan legalisasi politik uang atau money politics dalam batas tertentu, sebagaimana diusulkan oleh legislator dari Fraksi PDIP, Hugua di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada.

"Saya kira masyarakat kita justru tidak menginginkan itu juga, jadi harus kita tolak," kata Fadli di kantor Bupati Sleman, Kamis (16/5/2024) malam.

1. Halalkan kecurangan, sikap anti demokrasi

Fadli Zon Tolak Mentah-Mentah Legalisasi Politik Uang dalam PemiluPolitikus Partai Gerindra Fadli Zon (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Bagi Anggota Komisi I DPR RI itu, legalisasi politik uang jelas bukan suatu tindakan tepat karena hanya menghalalkan kecurangan, selain mewakili sebuah sikap anti demokrasi. Semestinya, lanjut dia, setiap calon atau kontrats lebih memikirkan bagaimana ia mendulang kepercayaan masyarakat dengan modal integritas yang dimiliki.

"Kalau itu dilegalkan itu namanya kita melegalkan kecurangan, kita melegalkan satu sikap-sikap yang anti demokrasi, bukan suara rakyat lagi kalau jual beli kaya gitu. Yang harus dilakukan jual beli itu kepercayaan, integritas dan lain-lain," pungkasnya.

2. Berlomba-lomba cari cuan

Fadli Zon Tolak Mentah-Mentah Legalisasi Politik Uang dalam PemiluWakil Ketua Komisi X Dede Yusuf (dok. Parlementaria)

Bukan cuma Fadli Zon. Ketua Komisi II DPR, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf menolak usulan legalisasi politik uang itu. Dia khawatir bila politik uang dilegalkan maka calon legislatif (caleg) bisa berlomba-lomba untuk mencari uang demi mengembalikan modal yang digunakan selama pencalonan mereka.

Oleh sebab itu, Demokrat kata dia, menolak keras usulan politik uang dilegalkan. "Nanti khawatirnya kalau itu dilegalkan, maka orang akan berlomba-lomba cari duit yang tidak benar. Akibatnya menjadi seorang wakil rakyat adalah mengembalikan modal. Itu tidak baik," kata Dede Yusuf di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Menurutnya, PKPU telah mengatur bahwa caleg boleh memberikan barang maksimal senilai Rp40 ribu kepada masyarakat saat berkampanye. Jadi alih-alih melegalkan praktik politik uang, menurut Dede Yusuf, lebih baik PKPU memperbaiki sistem politik uang yang telah diatur supaya para caleg tidak berlomba-lomba untuk gede-gedean memberikan uang kepada masyarakat.

Selain itu, lebih baik PKPU mengatur pelaksanaan pemilu supaya masyarakat benar-benar bisa memahami dengan baik apa visi-misi, rekam jejak ataupun janji politik para calon legislatif."Jadi menurut saya, kami dari Demokrat tidak setuju, kami lebih baik atur yang baik agar masyarakat benar-benar memahami visi-misi, track record," kata dia.

"Ataupun janji politik apapun juga yang berkaitan dengan si caleg tertentu itu mendapatkan kepercayaan masyarakat, bukan dengan pemberian besar-besaran money politics," imbuh dia.

Baca Juga: Gerindra Bantul Dukung Kerabat Cendana Maju Pilkada 2024

3. Politikus PDIP usul legalisasi politik uang

Fadli Zon Tolak Mentah-Mentah Legalisasi Politik Uang dalam PemiluIlustrasi politik uang. (IDN Times/Agung Sedana)

Sementara, Hugua sebelumnya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melegalkan politik uang dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu). Hugua menilai, politik uang merupakan kegiatan yang tidak bisa dihilangkan. Ia mengklaim, anggota DPR kemungkinan tidak akan terpilih apabila tanpa politik uang.

Hugua pun mengusulkan, politik uang lebih baik dilegalkan dalam Peraturan KPU (PKPU) namun dengan batasan tertentu. Dengan demikian politik uang yang terjadi justru bisa dikontrol.

"Tidak kah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?" kata Hugua dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

"Karena money politics ini keniscayaan. Kita juga tidak (melakukan) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda," lanjutnya.

Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tenggara itu mendorong agar dilegalkannya politik uang itu dibarengi dengan batasan yang telah disepakati bersama. Dengan adanya kebijakan itu, Hugua optimistis Bawaslu bisa dengan leluasa melakukan pengawasan.

"Sehingga Bawaslu juga tahu kalau money politic batas ini harus disemprit, sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus yang akan (membuat) pemenang ke depan adalah para saudagar," tuturnya.

Lebih lanjut, kata Hugua, kontestasi pemilu dengan adanya politik uang yang tidak dibatasi, maka tidak adil bagi kandidat yang tak memiliki uang. Tentunya bagi peserta pemilu yang tidak punya uang akan kalah.

"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalnya maksimum Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta," imbuhnya.

Baca Juga: Raker Komisi II, DPR Fraksi PDIP Usul KPU Legalkan Politik Uang

Tunggul Kumoro Damarjati Photo Community Writer Tunggul Kumoro Damarjati

...

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya