Bantul Terapkan 5 Hari Sekolah untuk Jenjang TK dan SD
Tak ada perploncoan saat MPLS berlangung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul menerapkan lima hari sekolah. Penerapan ini berlaku dari jenjang taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah dasar (SD) pada tahun ajaran baru 2023/2024.
1. Lima hari sekolah mengacu Perpres No 21 Tahun 2023
Kepala Disdikpora Kabupaten Bantul, Isdarmoko, menyatakan bahwa penerapan sistem lima hari sekolah bagi siswa TK dan SD dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 tahun 2023. Sesuai peraturan tersebut, mulai dari saat ini, sekolah-sekolah tingkat SD dan TK akan melaksanakan lima hari kegiatan belajar mengajar setiap minggunya.
"Kalau sebelumnya kan SD dan TK enam hari sekolah, maka mulai tahun ajaran baru ini diterapkan lima hari sekolah," ungkapnya, Selasa (18/7/2019).
Baca Juga: Sejumlah SD hingga SMP di Bantul Kekurangan Murid
Baca Juga: Dlingo Bantul Kekeringan, 2 Tangki Air Bersih Dikirim Tiap Pekan
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.