Langgar Aturan, 846 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Bantul
APK yang ditertibkan paling banyak dari partai politik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyebut selama masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga hari ini, pihaknya telah menertibkan 846 alat peraga kampanye (APK) milik partai politik, calon legislatif, calon DPD, hingga paslon capres-cawapres.
1. Paling banyak dari parpol
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, mengatakan dari 846 alat peraga kampanye yang ditertibkan terdiri dari paslon capres-cawapres berupa 47 baliho, 22 rontek , 3 spanduk buah, dengan total 72 APK. Selain itu, dari partai politik berupa 294 baliho, 430 rontek dan 6 spanduk dengan total 730 APK.
"Sedangkan dari calon DPD, baliho sebanyak 19, rontek 23 , spanduk dua. Seluruh APK yang ditertibkan sudah dimasukkan ke gudang Bawaslu Bantul," ucapnya, Rabu (27/12/2023).
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.