TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Langgar Aturan, 846 Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Bawaslu Bantul

APK yang ditertibkan paling banyak dari partai politik 

Ilustrasi pemasangan alat peraga kampanye bacaleg DPRRI.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul menyebut selama masa kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 hingga hari ini, pihaknya telah menertibkan 846 alat peraga kampanye (APK) milik partai politik, calon legislatif, calon DPD, hingga paslon capres-cawapres.

1. Paling banyak dari parpol

Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu, Kabupaten Bantul, Dewi Nurhasanah.(IDN Times/Daruwaskita)

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bantul, Dewi Nurhasanah, mengatakan dari 846 alat peraga kampanye yang ditertibkan terdiri dari paslon capres-cawapres berupa 47 baliho, 22 rontek , 3 spanduk buah, dengan total 72 APK. Selain itu, dari partai politik berupa 294 baliho, 430 rontek dan 6 spanduk dengan total 730 APK.

"Sedangkan dari calon DPD, baliho sebanyak 19, rontek 23 , spanduk dua. Seluruh APK yang ditertibkan sudah dimasukkan ke gudang Bawaslu Bantul," ucapnya, Rabu (27/12/2023).

2. Bulan Desember ini, Bawaslu 2 kali lakukan penertiban APK

Bendera partai politik peserta pemilu di Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Dewi, setelah penertiban tahap pertama, selanjutnya Bawaslu dengan instansi terkait akan kembali melakukan penertiban alat peraga kampanye dengan sasaran sembilan kapanewon yang yang ada di Kabupaten Bantul pada Kamis (28/12/2023). Oleh karenanya, potensi alat peraga kampanye yang ditertibkan akan lebih banyak lagi.

"Jadi di bulan Desember ini kita melakukan penertiban alat peraga kampanye sebanyak dua kali," ucapnya.

Baca Juga: TPD AMIN DIY Ambil Langkah Hukum Buntut Perusakan Baliho

Verified Writer

Hironymus Daruwaskita

Jurnalis

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Berita Terkini Lainnya