Sekda DIY Upayakan Plt Kepala Dispertaru Diangkat Hari Ini
Kepala Dispertaru DIY jadi tersangka kasus tanah kas desa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menyeret nama Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Krido ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus TKD PT Deztama Putri Sentosa, Senin (17/7/2023).
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono, memastikan pelayanan di Dispertaru DIY akan tetap berjalan seperti biasa. "Kami siapkan yang pertama agar organisasi dalam hal ini Dispertaru harus tetap berjalan. Kenapa harus tetap berjalan? Karena berkaitan dengan pelayanan publik," ungkap Benny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).
1. Diharapkan sudah ada Plt hari ini
Benny mengharapkan setidaknya pada hari ini sudah ada pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertaru DIY. "Segera diproses, hari ini harapannya sudah ada keputusan untuk pengangkatan, setidaknya pengangkat jadi pelaksana tugas. Sudah kami siapkan," ungkap Benny.
Dia menyebut dengan adanya Plt akan ada keabsahan melakukan hal-hal yang sesuai kewenangan seorang Plt. Tanpa meninggalkan aspek-aspek persyaratan yang dijalankan oleh seorang Plt.
Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan
Baca Juga: Tak hanya Kantor, Kejati Geledah Rumah Kepala Dispertaru DIY