TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sekda DIY Upayakan Plt Kepala Dispertaru Diangkat Hari Ini

Kepala Dispertaru DIY jadi tersangka kasus tanah kas desa

Skeretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut menyeret nama Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY, Krido Suprayitno. Krido ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus TKD PT Deztama Putri Sentosa, Senin (17/7/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Benny Suharsono, memastikan pelayanan di Dispertaru DIY akan tetap berjalan seperti biasa. "Kami siapkan yang pertama agar organisasi dalam hal ini Dispertaru harus tetap berjalan. Kenapa harus tetap berjalan? Karena berkaitan dengan pelayanan publik," ungkap Benny di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).

1. Diharapkan sudah ada Plt hari ini

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Benny mengharapkan setidaknya pada hari ini sudah ada pengangkatan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dispertaru DIY. "Segera diproses, hari ini harapannya sudah ada keputusan untuk pengangkatan, setidaknya pengangkat jadi pelaksana tugas. Sudah kami siapkan," ungkap Benny.

Dia menyebut dengan adanya Plt akan ada keabsahan melakukan hal-hal yang sesuai kewenangan seorang Plt. Tanpa meninggalkan aspek-aspek persyaratan yang dijalankan oleh seorang Plt.

Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan

2. Hak dan kewajiban Krido diproses

Kejati DIY menahan Kepala Dispertaru DIY terkait kasus mafia tanah kas desa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Proses selanjutnya akan ada komunikasi antar lembaga kejaksaan dan Pemda, untuk mendapat informasi lebih konkret penahanan Krido. Selain juga untuk langkah seperti apa yang diambil terkait kepegawaian Krido sebagai ASN, menyangkut aspek hak dan kewajiban.

"Hak mas Krido sebagai ASN dan kewajiban seperti apa, itu yang sedang kita dalam proses tentu dalam waktu yang tidak terlalu lama akan kita dapatkan informasi itu," ungkapnya.

Baca Juga: Tak hanya Kantor, Kejati Geledah Rumah Kepala Dispertaru DIY

Berita Terkini Lainnya