TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ribuan Alat Peraga Kampanye di Sleman Langgar Aturan

Bawaslu minta peserta pemilu ikuti aturan

Ilustrasi APK.ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman mencatat ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Sleman melanggar aturan. 

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan selama proses pengawasan Pemilu 2024 hingga memasuki hari ke 22 kampanye, semakin marak pemasangan APK. Sayangnya pemasangan yang dilakukan banyak melanggar aturan.

1. Sebanyak 2.261 APK langgar aturan

Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Arjuna merinci berdasarkan pantauan hingga hari ini, Selasa (19/12/2023), APK yang terpasang sebanyak 3.075 buah. Sementara itu yang melanggar tercatat 2.261 APK.

"Memang sudah diproses. Kami ada prosedurnya penanganan pelanggaran. Hari ini sudah mau rekomendasi ke KPU," ungkap Arjuna seusai Rapat Konsolidasi Penanganan Pelanggaran, Publikasi dan Dokumentasi Pemilu 2024, di Hotel Alana, Selasa (19/12/2023).

2. Pelanggaran memasang di traffic light hingga pohon

Rapat Konsolidasi Penanganan Pelanggaran, Publikasi dan Dokumentasi Pemilu 2024, di Hotel Alana, Selasa (19/12/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Saat disinggung mengenai wilayah mana yang paling banyak terjadi pelanggaran, Arjuna menyebut cukup merata. Jumlah pelanggaran pemasangan APK adalah di traffic light, pohon, dan tiang listrik.

"Sementara fokus di situ (traffic light, pohon, dan tiang listrik), karena paling banyak. Merata di jalan protokol, jalan umum , banyak ditemukan di sana," jelas Arjuna.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Beri Sambutan Peringatan Dies Natalis ke-74 UGM

Berita Terkini Lainnya