TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PPN Rumah Digratiskan, Harga Hunian di DIY Jadi Segini

REI DIY menyambut baik, optimistis bisa dongkrak penjualan

Ilustrasi Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung Pemerintah (DTP) atau bebas PPN rumah untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar. Kebijakan ini disambut baik oleh DPD Real Estate Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (REI DIY), dan dinilai bisa mendongkrak penjualan properti di akhir tahun ini.

Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan pihaknya menyambut baik dengan kebijakan ini. "Ini sesuai dengan harapan kami," ujar Ilham, Selasa (28/11/2023).

1. Optimis dongkrak penjualan properti

Ilustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ilham menuturkan, kebijakan ini dapat mendongkrak penjualan jika melihat saat sebelumnya kebijakan insentif ini diberlakukan. "Saat tahun 2022 ini penjualan bisa terdongkrak hingga 30 persen. Jadi sangat berdampak," ujar Ilham.

Diharapkan Ilham, dampak yang sama dirasakan pada tahun ini dengan kebijakan insentif ini. Pasalnya penjualan di tahun ini sempat terganggu dengan permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di DIY.

"Harapannya di kuartal III ini penjualan juga meningkat," jelas Ilham.

2. Harga properti menjadi turun

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ilham mengungkapkan kebijakan pembebasan PPN ini juga tidak lepas karena usulan dari REI DIY saat Munas di Jakarta. "Ya kami berterima kasih kepada pemerintah," ucap Ilham.

Ilham memberi gambaran dengan pembebasan PPN ini harga jual rumah akan jauh lebih murah. Dicontohkannya jika harga rumah Rp500 juta, dengan insentif PPN yang ada bisa terpotong sekitar Rp55 juta.

"Lumayan banget, tentu ini meringankan konsumen, dan bisa meningkatkan penjualan," jelas Ilham.

Baca Juga: Tok! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Bebas PPN

Berita Terkini Lainnya