PPN Rumah Digratiskan, Harga Hunian di DIY Jadi Segini
REI DIY menyambut baik, optimistis bisa dongkrak penjualan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung Pemerintah (DTP) atau bebas PPN rumah untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar. Kebijakan ini disambut baik oleh DPD Real Estate Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (REI DIY), dan dinilai bisa mendongkrak penjualan properti di akhir tahun ini.
Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan pihaknya menyambut baik dengan kebijakan ini. "Ini sesuai dengan harapan kami," ujar Ilham, Selasa (28/11/2023).
1. Optimis dongkrak penjualan properti
Ilham menuturkan, kebijakan ini dapat mendongkrak penjualan jika melihat saat sebelumnya kebijakan insentif ini diberlakukan. "Saat tahun 2022 ini penjualan bisa terdongkrak hingga 30 persen. Jadi sangat berdampak," ujar Ilham.
Diharapkan Ilham, dampak yang sama dirasakan pada tahun ini dengan kebijakan insentif ini. Pasalnya penjualan di tahun ini sempat terganggu dengan permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di DIY.
"Harapannya di kuartal III ini penjualan juga meningkat," jelas Ilham.