TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kronologi Mutilasi di Sleman, Berawal Kenal di Komunitas Tak Wajar

Polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan pelaku

Polda DIY mengungkap kasus mutilasi di Sleman, Minggu (16/7/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membeberkan kronologi pembunuhan disertai mutilasi terhadap salah satu mahasiswa berinisial R (20), beberapa waktu lalu. Antara korban dan pelaku yaitu W (29) dan RD (38) disebut juga bergabung dalam komunitas yang beraktivitas di luar kewajaran.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan antara korban dan pelaku saling kenal dari sebuah grup Facebook. Mereka sudah saling mengenal sejak 3-4 bulan sebelum kejadian. "Mereka tergabung dalam sebuah komunitas yang mempunyai aktivitas tidak wajar," kata Endriadi di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (18/7/2023).

1. Komunitas yang diikuti masih didalami

Ilustrasi Media Sosial. (IDN Times/Aditya Pratama)

Endriadi belum menjelaskan secara gamblang komunitas yang disebutnya. Ia mengatakan pihak kepolisian masih akan mendalami secara psikologis terhadap kedua pelaku RD dan W. 

"Sementara bahasa kami kegiatan tidak wajar. Untuk lebih tepatnya, kami akan melakukan pemeriksaan psikologi atau kejiwaan terhadap yang bersangkutan," kata Endriadi.

Pihak kepolisian juga masih akan melakukan pemeriksaan terhadap handphone kedua pelaku, termasuk grup berbagai medsos mereka tergabung. Penyidikan ini untuk mengantisipasi bias hingga spekulasi di masyarakat.

Baca Juga: 7 Fakta Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman Versi Polisi

2. Kronologi terjadinya mutilasi

Polda DIY mengungkap kasus mutilasi di Sleman, Minggu (16/7/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Antara korban dan pelaku bertemu untuk kali pertama di kost salah satu pelaku W, di Krapyak, Triharjo, Sleman, Selasa (11/7/2023). RD yang berasal dari luar DIY, diundang oleh W, untuk bertemu dengan R. "Mereka melakukan kegiatan berupa kekerasan satu sama lain dan ini terjadi berlebihan," kata Endriadi.

Aktivitas yang mereka lakukan tersebut ternyata di luar kendali, hingga membuat R meninggal dunia. Pelaku pun panik, hingga akhirnya mereka memutilasi, menguliti korban hingga merebus untuk menghilangkan jejak. "Pergelangan tangan dan pergelangan kaki, direbus untuk menghilangkan sidik jarinya," jelasnya.

Kedua pelaku kemudian memasukkan potongan korban ke dalam plastik. Selang beberapa saat, W mencari sejumlah titik lokasi untuk membuang potongan tubuh korban itu. 

Endriadi menyebut saat ini pihak kepolisian masih mencari sisa potongan tubuh korban yang belum ditemukan. Adapun potongan tubuh yang didapatkan tangan kiri, bagian mata kaki, kepala, tulang dan organ dalam, potongan daging serta usus. Potongan tersebut ditemukan di sejumlah lokasi yaitu Sungai Bedog dan Sungai Nyo, Turi. Kemudian Sungai Krasak, Sungai Nyamplung, Tempel.

Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat 2 ke-3 jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mahasiswa UMY Diduga Korban Mutilasi, Aktif di Kegiatan Kampus 

Berita Terkini Lainnya