TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komisi A DPRD DIY Minta Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKD

Dukung berjalannya proses hukum

Ketua Komisi A DPRD DIY, Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto. (Dok. Istimewa)

Yogyakarta, IDN Times - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) mendukung proses hukum terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Pemda DIY juga diminta untuk merumuskan prosedur sederhana proses perizinan.

"Komisi A DPRD DIY prihatin dengan penyalahgunaan tanah kas desa, menghormati dan sepenuhnya berikan dukungan ke proses hukum oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum lain," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, Rabu (19/7/2023). 

1. Dukung penegakan peraturan

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Eko menyebut Komisi A DPRD DIY sepenuhnya menghormati proses hukum dan berikan dukungan penegakkan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lainnya terkait tanah kas desa di DIY. "Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY harap taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," kata Eko.

Berkaitan dengan proses hukum yang dijalankan oleh aparatur kejaksaan, Komisi A DPRD DIY berharap agar instansi terkait tetap laksanakan tugas. Komisi A DPRD DIY juga memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah Gubernur DIY untuk menegakan peraturan yang berlaku. 

Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga

2. Pelayanan publik harus tetap berjalan

Penggeledahan Kantor Dispertaru DIY Digeledah Terkait Penyalahgunaan TKD, Rabu (12/7/2023). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Eko menambahkan sesuai kewenangan yang ada, melalui fungsi pengawasan dari DPRD, Pemda DIY diingatkan agar adanya proses hukum yang berjalan tidak mengganggu proses pelayanan publik di seluruh tingkatan. "Biro Tata Pemerintahan DIY bersama yang lain, hingga ke level pemerintah desa diharapkan tetap jalankan pelayanan publik. Penegakan hukum tidak boleh ganggu pelayanan publik kepada masyarakat," kata Eko.

Tiga hal rekomendasi Komisi A DPRD DIY yaitu, biro hukum, biro tata pemerintahan dan pertanahan tata ruang ke depan terus lakukan sosialisasi termasuk kepada ASN hingga perangkat desa termasuk swasta agar mereka paham bagaimana penggunaan tanah kas desa sesuai ketentuan

Baca Juga: Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya Kembali

Berita Terkini Lainnya