Komisi A DPRD DIY Minta Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKD
Dukung berjalannya proses hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) mendukung proses hukum terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Pemda DIY juga diminta untuk merumuskan prosedur sederhana proses perizinan.
"Komisi A DPRD DIY prihatin dengan penyalahgunaan tanah kas desa, menghormati dan sepenuhnya berikan dukungan ke proses hukum oleh kejaksaan dan aparat penegak hukum lain," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto, Rabu (19/7/2023).
1. Dukung penegakan peraturan
Eko menyebut Komisi A DPRD DIY sepenuhnya menghormati proses hukum dan berikan dukungan penegakkan hukum oleh kejaksaan dan aparatur hukum lainnya terkait tanah kas desa di DIY. "Rekomendasi kita, seluruh aparatur pemda DIY harap taati dan melaksanakan peraturan yang ada soal tanah kas desa," kata Eko.
Berkaitan dengan proses hukum yang dijalankan oleh aparatur kejaksaan, Komisi A DPRD DIY berharap agar instansi terkait tetap laksanakan tugas. Komisi A DPRD DIY juga memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah Gubernur DIY untuk menegakan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga
Baca Juga: Korban Penipuan Perumahan di Atas TKD Minta Uangnya Kembali