Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga
Pemda DIY tidak akan beri pendampingan hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat angkat bicara tentang penangkapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tanah Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY). Krido Suprayitno terjerat kasus Tanah Kas Desa (TKD), dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/7/2023).
"(Penetapan tersangka) Itu semua dari konsekuensi apa yang dia kerjakan dan dia lakukan," ujar Sri Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).
1. Pemda tidak akan beri pendampingan hukum
Saat disinggung mengenai pendampingan hukum dari Pemda DIY, Sultan menegaskan tidak akan ada pendampingan itu. "Enggak, saya kira enggak (pendampingan hukum). Itu konsekuensinya sendiri, yang dilakukan dirinya sendiri, tanggung sendiri," ungkap Sultan.
Diungkapkan Sultan, dirinya akan proporsional, tidak akan membantu, dan menyerahkan pada proses hukum. Sultan juga menegaskan siapapun yang terlibat kasus TKD akan menerima konsekuensi hukum. "Dia tega, saya juga tega. Kalau saya begitu, karena apa yang dia lakukan tidak mungkin tidak disadari, pasti disadari," ujarnya.
Baca Juga: Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar
Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY