TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kepala Dispertaru DIY Tersangka Kasus TKD, Sultan: Dia Tega, Saya Juga

Pemda DIY tidak akan beri pendampingan hukum

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat angkat bicara tentang penangkapan Kepala Dinas Pertanahan dan Tanah Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (Dispertaru DIY). Krido Suprayitno terjerat kasus Tanah Kas Desa (TKD), dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/7/2023).

"(Penetapan tersangka) Itu semua dari konsekuensi apa yang dia kerjakan dan dia lakukan," ujar Sri Sultan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (18/7/2023).

1. Pemda tidak akan beri pendampingan hukum

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Saat disinggung mengenai pendampingan hukum dari Pemda DIY, Sultan menegaskan tidak akan ada pendampingan itu. "Enggak, saya kira enggak (pendampingan hukum). Itu konsekuensinya sendiri, yang dilakukan dirinya sendiri, tanggung sendiri," ungkap Sultan.

Diungkapkan Sultan, dirinya akan proporsional, tidak akan membantu, dan menyerahkan pada proses hukum. Sultan juga menegaskan siapapun yang terlibat kasus TKD akan menerima konsekuensi hukum. "Dia tega, saya juga tega. Kalau saya begitu, karena apa yang dia lakukan tidak mungkin tidak disadari, pasti disadari," ujarnya.

Baca Juga: Kadispertaru DIY Ditangkap, Diduga Terima Gratifikasi Rp4,7 Miliar

2. Konsekuensi yang harus diterima Krido

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY, Krido Suprayitno. (IDN Times/Febriana Sinta)

Menurut Sultan, apa yang telah dilakukan oleh Krido tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Konsekuensi hukum pun harus dijalani. "Mestinya menjaga bukan malah kerja sama, ya konsekuensinya seperti itu, ya harus terjadi," ujar Sultan.

Sultan meminta agar Krido kooperatif dan mengikuti proses hukum yang ada. "Saya kira sekarang Pak Krido bisa memberikan informasi pada kejaksaan apa yang dia ketahui, apa yang dia lakukan. Itu semua dari konsekuensi apa yang dia kerjakan dan dilakukan gitu. Jadi bagaimana untuk memudahkan, ya harapan saya Pak Krido terbuka saja sama dengan aparat, apa yang terjadi," kata Sultan.

Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY

Berita Terkini Lainnya