TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten

Diharap untuk kepentingan sosial

Penyerahan sertifikat Kasultanan dan Kadipaten. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (7/12/2023). Total ribuan sertifikat diserahkan dalam kesempatan tersebut.

Sertifikat tanah Kasultanan yang diserahkan sebanyak 1.194 sertifikat. Sementara untuk tanah Kadipaten sebanyak 16 sertifikat. Selain itu juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah kalurahan asal-usul hak anggaduh dari Tanah Kasultanan maupun Tanah Kadipaten, dengan jumlah 248 bidang Hak Milik Kasultanan dan 20 bidang Hak Milik Kadipaten.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemda DIY dengan Kementerian ATR/BPN RI tentang Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Data, Informasi dan Infrastruktur Geospasial untuk Pembangunan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.

1. Diharap bisa untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan penyerahan sertifikat ini diharapkan membuat Tanah Kasultanan dan Kadipaten aman dengan adanya kepastian hukum atas tanah. Sehingga tidak diserobot oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"(Tidak diserobot) oknum mafia tanah. Tentunya tanah Kasultanan dan Kadipaten akan membawa manfaat, termasuk berguna bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat DIY," ujar Hadi.

Diketahui dari 1.194 bidang Tanah Kasultanan sebagian besar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan rincian untuk kesejahteraan masyarakat 663 bidang (55 persen), untuk kepentingan sosial 440 bidang (37 persen), dan untuk pengembangan kebudayaan 91 bidang (8 persen). Demikian juga untuk Tanah Kadipaten dari 16 bidang, untuk kesejahteraan masyarakat 14 bidang (88 persen) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (12 persen).

Selain itu, pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kasultanan sejumlah 248 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 238 bidang (96 persen) dan untuk kepentingan sosial 10 bidang (4 persen), sedangkan pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kadipaten sejumlah 20 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 18 bidang (90 persen) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (10 persen).

2. Sertifikat tanah elektronik dan upaya mendorong pendaftaran tanah

Penandatanganan MoU antara Pemda DIY dengan Kementerian ATR/BPN RI. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Hadi juga menyinggung Presiden Joko Widodo telah meluncurkan sertifikat tanah elektronik. Peluncuran tersebut merupakan bentuk dari transformasi digital. Sertifikat elektronik dinilainya memiliki berbagai kelebihan.

"Sertifikat elektronik meminimalisir kehilangan, risiko terbakar, atau pencurian, serta kerusakan akibat bencana alam. Memudahkan dalam pemeliharaan dan pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, menjamin kerahasiaan dan keamanan data yang lebih baik dan yang terakhir menutup ruang gerak oknum mafia tanah," ujar Hadi.

Hadi mengajak seluruh pemangku kepentingan di DIY juga mensosialisasikan sertifikat elektronik ini. Kementerian ATR/BPN disebut berkomitmen menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Disebut Hadi dari arahan Presiden, estimasi 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia, Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 109,6 juta bidang tanah.

"Selain Kota Yogyakarta, saya berharap kabupaten lain di DIY segera dideklarasikan menjadi kabupaten/kota lengkap, sehingga bisa terwujud Provinsi DIY lengkap," kata Hadi.

Baca Juga: Kasus Tanah Kas Desa Sleman, Krido Suprayitno Didakwa Pasal Kombinasi 

Berita Terkini Lainnya