Kementerian ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Kasultanan dan Kadipaten
Diharap untuk kepentingan sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Kamis (7/12/2023). Total ribuan sertifikat diserahkan dalam kesempatan tersebut.
Sertifikat tanah Kasultanan yang diserahkan sebanyak 1.194 sertifikat. Sementara untuk tanah Kadipaten sebanyak 16 sertifikat. Selain itu juga dilakukan penyerahan sertifikat tanah kalurahan asal-usul hak anggaduh dari Tanah Kasultanan maupun Tanah Kadipaten, dengan jumlah 248 bidang Hak Milik Kasultanan dan 20 bidang Hak Milik Kadipaten.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan MoU antara Pemda DIY dengan Kementerian ATR/BPN RI tentang Penyelenggaraan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Data, Informasi dan Infrastruktur Geospasial untuk Pembangunan di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang.
1. Diharap bisa untuk kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan penyerahan sertifikat ini diharapkan membuat Tanah Kasultanan dan Kadipaten aman dengan adanya kepastian hukum atas tanah. Sehingga tidak diserobot oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"(Tidak diserobot) oknum mafia tanah. Tentunya tanah Kasultanan dan Kadipaten akan membawa manfaat, termasuk berguna bagi kepentingan sosial dan kesejahteraan masyarakat DIY," ujar Hadi.
Diketahui dari 1.194 bidang Tanah Kasultanan sebagian besar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan rincian untuk kesejahteraan masyarakat 663 bidang (55 persen), untuk kepentingan sosial 440 bidang (37 persen), dan untuk pengembangan kebudayaan 91 bidang (8 persen). Demikian juga untuk Tanah Kadipaten dari 16 bidang, untuk kesejahteraan masyarakat 14 bidang (88 persen) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (12 persen).
Selain itu, pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kasultanan sejumlah 248 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 238 bidang (96 persen) dan untuk kepentingan sosial 10 bidang (4 persen), sedangkan pemanfaatan Tanah Kalurahan asal-usul anggaduh Kadipaten sejumlah 20 bidang untuk kesejahteraan masyarakat 18 bidang (90 persen) dan untuk kepentingan sosial 2 bidang (10 persen).