TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gunakan TKD Tanpa Izin, SPBU di Sleman Ditutup Sementara

Tempat hiburan dan kos eksklusif juga disegel

Penutupan sementara SPBU di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (20/7/2023). (Dok. Istimewa)

Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (20/7/2023). Penutupan ini berkaitan dengan permasalahan izin atas Tanah Kas Desa (TKD).

Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, menyebut bawah sudah dua tahun terakhir SPBU di Sariharjo ini tidak berizin. Izin SPBU ini tercatat berlaku dari tahun 2001–2021. "Bahasa hukumnya tidak memiliki izin, karena proses perpanjangan izinnya belum selesai," ujar Qumarul.

1. SPBU tidak memiliki izin menggunakan TKD

Penutupan sementara SPBU di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (20/7/2023). (Dok. Istimewa)

Penutupan ini telah berkoordinasi dengan Biro Hukum DIY, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), Panitikismo, dan juga kalurahan. "Penutupan ini hanya bersifat sementara," ungkap Qumarul.

Proses perizinan saat ini masih berhenti di kalurahan. Hingga nantinya proses perizinan sudah lengkap, tempat usaha atau SPBU seluas 1.600 m2 ini akan ditutup sementara waktu. Diketahui untuk perizinan penggunaan TKD ini harus sampai ke Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur DIY.

Baca Juga: Penyalahgunaan TKD, Sultan: Keraton Rugi Puluhan Miliar

2. Satu tempat rekreasi juga disegel

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain satu SPBU tersebut, Satpol PP DIY juga menutup tempat rekreasi yang masih berada di satu kalurahan tempat tersebut. Ditutupnya tempat ini juga karena tidak berizin menggunakan TKD.

"Prosesnya baik dari pengelola dan rakor izin sudah di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang provinsi. Secara hukum, proses izin belum bisa dijadikan yurisprudensi karena sebelum izin, tidak boleh mulai aktivitas. Ternyata sudah mulai aktivitas Juli," ungkap Qumarul.

Baca Juga: Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan Bola

Berita Terkini Lainnya