Gunakan TKD Tanpa Izin, SPBU di Sleman Ditutup Sementara
Tempat hiburan dan kos eksklusif juga disegel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Kamis (20/7/2023). Penutupan ini berkaitan dengan permasalahan izin atas Tanah Kas Desa (TKD).
Kasi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY, Muhammad Tri Qumarul Hadi, menyebut bawah sudah dua tahun terakhir SPBU di Sariharjo ini tidak berizin. Izin SPBU ini tercatat berlaku dari tahun 2001–2021. "Bahasa hukumnya tidak memiliki izin, karena proses perpanjangan izinnya belum selesai," ujar Qumarul.
1. SPBU tidak memiliki izin menggunakan TKD
Penutupan ini telah berkoordinasi dengan Biro Hukum DIY, Biro Tata Pemerintahan (Tapem), Panitikismo, dan juga kalurahan. "Penutupan ini hanya bersifat sementara," ungkap Qumarul.
Proses perizinan saat ini masih berhenti di kalurahan. Hingga nantinya proses perizinan sudah lengkap, tempat usaha atau SPBU seluas 1.600 m2 ini akan ditutup sementara waktu. Diketahui untuk perizinan penggunaan TKD ini harus sampai ke Kasultanan Yogyakarta dan Gubernur DIY.
Baca Juga: Penyalahgunaan TKD, Sultan: Keraton Rugi Puluhan Miliar
Baca Juga: Salahgunakan Tanah Kas Desa Satpol PP Segel Kompleks dan Lapangan Bola