DPRD DIY Akan Panggil Pengembang Apartemen Malioboro City Regency
Tuntaskan masalah legalitas kepemilikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Permasalahan legalitas kepemilikan unit Apartemen Malioboro City Regency (MCR) belum juga tuntas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) pun berencana akan memanggil pihak pengembang.
"Kami akan mengundang dua perusahaan itu (PT Inti Hosmed dan MNC Bank), dari Kabupaten (Sleman), Pemda DIY, dan pihak-pihak lain untuk menyelesaikan perizinan," ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, di Kantor DPRD DIY, Senin (7/8/2023).
1. Pertemuan pengembang dan pembeli diharap menyelesaikan masalah
Diharapkan dengan pertemuan yang akan dilakukan pekan depan tersebut, bisa menyelesaikan masalah yang ada. Huda mengharapkan ada itikad baik dari pihak-pihak terkait, agar masalah tuntutan kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) bisa selesai.
"Kami harap bisa selesai masalah-masalah ini, karena kasihan warga kita yang sudah beli apartemen gak dapat apa-apa, cuma dapat gedung, gak dapat legalitas. Kami akan mediasi," ungkap Huda.
Baca Juga: Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRS
Baca Juga: Pemilik Apartemen Malioboro City Laporkan Pengembang ke Polda DIY