TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPRD DIY Akan Panggil Pengembang Apartemen Malioboro City Regency

Tuntaskan masalah legalitas kepemilikan

Audiensi pemilik apartemen Malioboro City Regency di DPRD DIY, Senin (7/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Yogyakarta, IDN Times - Permasalahan legalitas kepemilikan unit Apartemen Malioboro City Regency (MCR) belum juga tuntas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DPRD DIY) pun berencana akan memanggil pihak pengembang.

"Kami akan mengundang dua perusahaan itu (PT Inti Hosmed dan MNC Bank), dari Kabupaten (Sleman), Pemda DIY, dan pihak-pihak lain untuk menyelesaikan perizinan," ujar Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana, di Kantor DPRD DIY, Senin (7/8/2023).

1. Pertemuan pengembang dan pembeli diharap menyelesaikan masalah

Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Diharapkan dengan pertemuan yang akan dilakukan pekan depan tersebut, bisa menyelesaikan masalah yang ada. Huda mengharapkan ada itikad baik dari pihak-pihak terkait, agar masalah tuntutan kejelasan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) bisa selesai.

"Kami harap bisa selesai masalah-masalah ini, karena kasihan warga kita yang sudah beli apartemen gak dapat apa-apa, cuma dapat gedung, gak dapat legalitas. Kami akan mediasi," ungkap Huda.

Baca Juga: Pemilik Unit Apartemen MCR Demo Tuntut Kejelasan SHMSRS

2. Minta pemilik perusahaan hadir

Audiensi pemilik apartemen Malioboro City Regency di DPRD DIY, Senin (7/8/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Koordinator Satuan Pemilik Unit MCR, Edi Hardianto mengharapkan kedua pihak baik PT. Inti Hosmed maupun MNC Bank dapat hadir di DPRD DIY pekan depan. Pasalnya pada pertemuan sebelumnya di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman, pihak Inti Hosmed hanya mengirimkan pengacara barunya.

"Kami harap bisa hadir kalau perlu pemiliknya (PT. Inti Hosmed dan MNC Bank), kami kecewa berat sebelumnya pihak Inti Hosmed hadir, tetapi diwakilkan pengacara baru. Upaya PT. Inti Hosmed mengulur waktu. Terlebih belum cabut surat kuasa dari pihak pengacara lama," ungkapnya.

Baca Juga: Pemilik Apartemen Malioboro City Laporkan Pengembang ke Polda DIY  

Berita Terkini Lainnya