TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3 Lokasi Usaha Tanpa Izin di Atas TKD di Sleman Akan Disegel

Satpol PP DIY akan eksekusi besok Kamis

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan kembali menyegel usaha tanpa izin yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD). Total akan ada tiga lokasi di Kabupaten Sleman yang akan disegel.

"Besok Kamis kami rencana akan menyegel tiga lokasi lagi," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu (19/7/2023).

1. Tiga lokasi yang akan disegel

Ilustrasi penutupan usaha tanpa izin di atas TKD. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Noviar merinci tiga lokasi tersebut, dua berada di Sariharjo, Ngaglik, yaitu satu usaha SPBU, dan satu Little Zoo. Sementara satu lokasi lagi merupakan kos-kosan yang berada di Wedomartani, Ngemplak.

Tiga lokasi yang akan disegel tersebut, disebut Noviar melakukan usaha tanpa izin. Seperti halnya beberapa lokasi lain yang sebelumnya juga sudah disegel. "Iya (tanpa izin). Sebelumnya sudah ada 15 lokasi disegel," ungkap Noviar.

Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Minta Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKD

2. Aturan terkait Tanah Kas Desa

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui sejumlah lokasi yang disegel sebelumnya, karena melanggar Perda DIY Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu juga, Pergub DIY Nomor 34 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa.

Satpol PP DIY juga mengingatkan agar tidak mencopot segel yang ada. Pasal 232 ayat 1 KUHP menyebut, barang siapa dengan sengaja memutus, membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Baca Juga: Penyalahgunaan TKD, Sultan: Keraton Rugi Puluhan Miliar

Berita Terkini Lainnya