3 Lokasi Usaha Tanpa Izin di Atas TKD di Sleman Akan Disegel
Satpol PP DIY akan eksekusi besok Kamis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) akan kembali menyegel usaha tanpa izin yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD). Total akan ada tiga lokasi di Kabupaten Sleman yang akan disegel.
"Besok Kamis kami rencana akan menyegel tiga lokasi lagi," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Rabu (19/7/2023).
1. Tiga lokasi yang akan disegel
Noviar merinci tiga lokasi tersebut, dua berada di Sariharjo, Ngaglik, yaitu satu usaha SPBU, dan satu Little Zoo. Sementara satu lokasi lagi merupakan kos-kosan yang berada di Wedomartani, Ngemplak.
Tiga lokasi yang akan disegel tersebut, disebut Noviar melakukan usaha tanpa izin. Seperti halnya beberapa lokasi lain yang sebelumnya juga sudah disegel. "Iya (tanpa izin). Sebelumnya sudah ada 15 lokasi disegel," ungkap Noviar.
Baca Juga: Komisi A DPRD DIY Minta Penyederhanaan Prosedur Perizinan TKD
Baca Juga: Penyalahgunaan TKD, Sultan: Keraton Rugi Puluhan Miliar