Tekan Klaster COVID-19, Pemkab Sleman Diminta Lakukan Pembatasan
Warga masih banyak yang abai protokol kesehatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Sleman diminta melakukan pembatasan mobilitas warga agar klaster COVID-19 di sejumlah wilayah dapat diminimalkan.
Epidemiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) dr Riris Andono Ahmad berharap kasus penularan COVID-19 antarwarga di Dusun Nglempong, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman, bisa direspons dengan membatasi mobilitas warga.
"Kalau bayangan saya, level terendah (pembatasan) yang mungkin masih efektif adalah level kepanewon atau kecamatan, karena orang relatif bergeraknya terutama kalau bukan di wilayah urban di sekitar Yogyakarta, mereka sebagian besar masih beraktivitas di wilayah kecamatan," ujar Riris, Jumat (28/05/2021).
Baca Juga: 1 RT di Kabupaten Sleman Masuk Zona Merah COVID-19
1. Kasus COVID-19 di Ngemplak masuk dalam Klaster Halalbihalal
Seperti diketahui, kasus COVID-19 di RT 001 dan RT 002 RW 015 Dusun Nglempong dan Dusun Degolan, Desa Umbulmartani, Kecamatan Ngemplak, Sleman sudah mencapai 52 orang.
Untuk mengendalikan penularan yang diduga disebabkan aktivitas halalbihalal atau saling berkunjung selama lebaran itu, pemerintah setempat menerapkan pembatasan aktivitas warga pada dua rukun tetangga di Dusun Nglempong.
Riris menambahkan pembatasan aktivitas warga idealnya tidak hanya sebatas di level dusun, apalagi RT karena aktivitas mereka sekurang-kurangnya masih menjangkau kawasan di level kecamatan.
"Ini lebih pada pilihan pemerintah daerah. Kalau memang mau lebih efektif ya (pembatasan) harus di wilayah epidemiologis di mana orang itu setiap hari melakukan mobilitas dan berinteraksi, tidak hanya di wilayah dukuh," ujarnya.