KPU Kota Yogyakarta Mulai Sosialisasi Proses Pemilihan Kepala Daerah
KPU sosialisasikan syarat dukungan bagi calon independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Yang pertama adalah tentang syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini informasi baru diunggah di media sosial.
"Saat ini kami melakukan sosialisasi persyaratan dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro, Selasa (19/3/2024).
1. Syarat dukungan bagi calon independen
Harsya menerangkan dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 orang, bakal calon perseorangan (independen) yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5 persen.
"Dukungan 8,5 persen (dari total DPT) dengan sebaran minimal delapan kecamatan," katanya dikutip Antara.