TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Kota Yogyakarta Mulai Sosialisasi Proses Pemilihan Kepala Daerah

KPU sosialisasikan syarat dukungan bagi calon independen

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mulai menyosialisasikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Yang pertama adalah tentang syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024. Saat ini informasi baru diunggah di media sosial. 

"Saat ini kami melakukan sosialisasi persyaratan dukungan dan sebaran bakal calon perseorangan pada Pilkada 2024," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryosamodro, Selasa (19/3/2024). 

 

 

1. Syarat dukungan bagi calon independen

ilustrasi saling mendukung (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Harsya menerangkan dengan jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Yogyakarta sebanyak 321.645 orang, bakal calon perseorangan (independen) yang hendak maju Pilkada 2024 harus mendapat dukungan paling sedikit 8,5 persen.

"Dukungan 8,5 persen (dari total DPT) dengan sebaran minimal delapan kecamatan," katanya dikutip Antara.

2. Pendaftaran jalur independen diproses lebih awal

Ketua KPU Kota Jogja, Noor Harsya Aryo Samudro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Meski belum memperoleh petunjuk teknis dari KPU RI, Harsya memastikan bakal calon dari jalur independen harus memenuhi sejumlah syarat, salah satunya memberikan bukti dukungan berupa KTP pendukung.

Pendaftaran jalur independen diproses lebih awal mengingat pencarian dukungan membutuhkan waktu lebih lama dibanding calon yang diusung partai politik. 

 

 

Baca Juga: Satpol PP Yogyakarta Gencarkan Patroli Saat Tarawih hingga Sahur

Berita Terkini Lainnya