Kementerian Sosial Coret 10.261 Warga Gunungkidul Penerima Bansos
Dinsos masih cocokkan data warga penerima bansos
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gunungkidul, IDN Times - Kementerian Sosial mencoret 10.261 warga di Kabupaten Gunungkidul sehingga tidak bisa mendapat bantuan sosial. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kabupaten Gunungkidul meminta lurah dan panewu di 18 kecamatan/kapanewon untuk melakukan verifikasi faktual terhadap warga yang dicoret Kementerian Sosial.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinsos-PPPA Gunungkidul, Giyanto, membenarkan data penerima bantuan sosial yang dinonaktifkan sejak Agustus 2023. "Data terbaru sebanyak 10.261 jiwa telah dinonaktifkan secara otomatis dari daftar penerima bansos Kemensos RI," kata dia di Gunungkidul, Senin (18/9/2023).
1. Warga yang dinonaktifkan karena sejumlah faktor
Menurut Giyanto, warga yang dinonaktifkan sudah tidak bisa melakukan pencarian dana bantuan sosial karena sejumlah kriteria. Mereka yang dicoret diduga sebagai pegawai perusahaan dengan gaji setara UMP, UMK, UMR, telah meninggal dunia dan berstatus ASN, TNI, Polri. Jika dalam KK terdapat salah satu saja anggota keluarga memiliki kriteria tersebut, bansos kemensos tidak akan cair.
Data mereka dinonaktifkan secara otomatis karena dianggap tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan. "Kami sudah meminta kepada lurah melalui panewu se-Gunungkidul untuk melaksanakan verifikasi faktual atau sanggahan jika memang data tidak sesuai di lapangan," ujarnya dilansir ANTARA.
Baca Juga: Lumbung Mataram Gunungkidul Tingkatkan Ekonomi dan Berdayakan Warga
Baca Juga: Bupati Gunungkidul Jamin Stok Pupuk untuk Petani Aman