TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

JCW Soroti Tersangka Kasus Gratifikasi Tanah Kas Desa Kembalikan Uang 

Pengembalian uang sebagai pintu masuk kembangkan kasus TKD

Kepala Dispertaru DIY Krido Suprayitno sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait kasus penyelewengan tanah kas desa (TKD), Selasa (17/6/2023) (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Yogyakarta, IDN Times -  Tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD), Krido Suprayitno, mengembalikan uang sebesar Rp. 1,6 miliar. Uang tersebut dikembalikan secara berharap yakni Rp300 juta dan Rp1,3 miliar. 

 

 

 

1. Pengembalian uang tak akan berpengaruh pada tersangka

Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba. (IDN Times)

Anggota Jogja Corruption Warch (JCW), Baharuddi Kamba mengatakan merujuk pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur pengembalian uang tidak akan menghapus pidana penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. Hal ini disebabkan subyek hukum pidana adalah perbuatannya.

"Pengembalian uang mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. Artinya, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman," terang Kamba, Rabu (2/8/2023). 

Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan

2. Pengembalian uang sebagai pintu masuk kembangkan kasus TKD

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemda DIY, Krido Suprayitno. (IDN Times/Febriana Sinta)

Selain itu adanya pengembalian uang justru sebagai pintu masuk bagi Kejati DIY untuk mengembangkan kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa.

"Apakah uang yang dikembalikan tersangka Krido merupakan uang hasil kejahatan atau uang pribadi sebagai hasil gratifikasi. Asal-usul uang yang telah dikembalikan tersangka Krido harusnya dijelaskan secara detail oleh Kejati DIY. Karena pengembalian uang sebagai barang bukti," terang Kamba. 

Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar  

Berita Terkini Lainnya