JCW Soroti Tersangka Kasus Gratifikasi Tanah Kas Desa Kembalikan Uang
Pengembalian uang sebagai pintu masuk kembangkan kasus TKD
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Tersangka kasus dugaan gratifikasi tanah kas desa (TKD), Krido Suprayitno, mengembalikan uang sebesar Rp. 1,6 miliar. Uang tersebut dikembalikan secara berharap yakni Rp300 juta dan Rp1,3 miliar.
1. Pengembalian uang tak akan berpengaruh pada tersangka
Anggota Jogja Corruption Warch (JCW), Baharuddi Kamba mengatakan merujuk pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur pengembalian uang tidak akan menghapus pidana penerimanya yakni tersangka Krido Suprayitno. Hal ini disebabkan subyek hukum pidana adalah perbuatannya.
"Pengembalian uang mungkin berpengaruh pada besarnya tuntutan pidana atau putusan hakim. Artinya, pengembalian hanya berpengaruh terhadap besar kecilnya hukuman," terang Kamba, Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Terjerat Kasus Tanah Kas Desa, Kepala Dispertaru DIY Ditahan
Baca Juga: Sidang Tanah Kas Desa, JPU Beberkan Robinson Terima Rp29 Miliar