Rusak Bendera Merah Putih, 7 Anak di Gunungkidul Diperiksa Polisi
Polisi mengharuskan mereka lakukan wajib lapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul mengamankan tujuh anak usia belasan tahun. Mereka diduga melakukan pencopotan bendera merah putih dan umbul-umbul peringatan Kemerdekaan Indonesia.
Baca Juga: 25 Tenaga Kesehatan Meninggal, Nakes Yogyakarta Kenakan Gelang Hitam
1. Pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan tujuh anak tersebut telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) didampingi oleh para orang tuanya.
"Masih anak di bawah umur ya, jadi tidak ditahan dan hanya wajib lapor saja," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/8/2021).