TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rusak Bendera Merah Putih, 7 Anak di Gunungkidul Diperiksa Polisi

Polisi mengharuskan mereka lakukan wajib lapor  

Ilustrasi pemasangan bendera merah putih di rumah-rumah warga dalam rangka memeriahkan HUT RI yang ke 75 (ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

Bantul, IDN Times - ‎Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul mengamankan tujuh anak usia belasan tahun. Mereka diduga melakukan pencopotan bendera merah putih dan umbul-umbul peringatan Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga: 25 Tenaga Kesehatan Meninggal, Nakes Yogyakarta Kenakan Gelang Hitam 

1. Pemeriksaan didampingi orang tua masing-masing‎

Ilustrasi Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. IDN Times/Dok.Zainul Arifin

Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengatakan tujuh anak tersebut telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (UPPA) didampingi oleh para orang tuanya. 

"Masih anak di bawah umur ya, jadi tidak ditahan dan hanya wajib lapor saja," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (16/8/2021).

2. Perusakan bendera merah putih dan umbul terjadi sejak tanggal 11-13 Agustus 2021‎

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Sebanyak tujuh anak melakukan perusakan bendera merah putih dan umbul-umbil di empat lokasi, di antaranya Kapanewon Karangmojo dan Wonosari pada 11-13 Agustus 2021 yang lalu. Aksi dilakukan saat malam hari.  

"Masih didalami motif mereka apa, apakah iseng atau ada motif lainnya," ujarnya.

Dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur,  polisi melibatkan melibatkan balai pemasyarakatan, dinas sosial, sekolah hingga Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana, Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD).

"Dengan kasus tersebut para orang dan masyarakat ikut membimbing putra-putrinya sebagai calon generasi penerus bangsa," ucapnya.

Berita Terkini Lainnya