2 Aktivis di Jogja Ditangkap Aparat Kepolisian

- Perdana Arie ditangkap di rumahnya tanpa surat penangkapan atau status sebagai saksi, kemudian dipaksa menyetujui pendamping hukum pilihan polisi.
- Paul juga ditangkap tanpa surat perintah, disita buku dan perangkat elektronik, serta tidak didampingi kuasa hukum saat dibawa ke Surabaya.
- Penetapan Paul sebagai tersangka tidak sesuai prosedur hukum, pemeriksaan maraton dilakukan tanpa memperhatikan kondisi kesehatan Paul.
Yogyakarta, IDN Times – Dua aktivis di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Perdana Arie dan Muhammad Fakhrurrozi atau Paul ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan dua aktivis di DIY ini dikaitkan dengan aksi massa di Mapolda DIY, akhir Agustus 2025 lalu.
“Polisi kembali bertindak kurang ajar terhadap warga negara yang menggajinya, sewenang-wenang menangkap masyarakat sipil yang berhak menyuarakan pendapat dan terlibat dalam gerakan aksi massa pada akhir Agustus 2025. Dalam proses penangkapan, polisi tidak menerapkan prosedur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Juru Bicara Aliansi Jogja Memanggil, Bung Koes, Selasa (30/9/2025).
1. Ada belasan hingga puluhan polisi yang menangkap
Perdana Arie yang merupakan mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) ditangkap aparat di rumahnya yang berada di Kalasan, Sleman, Rabu (24/9/2025). Kabar penangkapan anggota BEM UNY itu diunggah melalui akun Instagram BEM UNY.
“Belasan hingga puluhan polisi berbondong-bondong ke rumahnya beralasan Perdana Arie merupakan ditetapkan sebagai saksi oleh Polda DIY berkaitan dengan aksi di depan Polda DIY pada Jumat (29/8/2025). Namun, Polda DIY sama sekali tidak membawa surat penangkapan, surat status Perdana Arie sebagai saksi, apalagi panggilan terhadap Perdana Arie untuk memberikan kesaksian yang seharusnya tanpa harus ada penangkapan!” ujar Bung Koes.
Tak lama, status Perdana Arie naik menjadi tersangka. “Pada awalnya Perdana Arie juga dipaksa untuk menyetujui pendamping hukum pilihan Polda DIY, Perdana Arie juga dipaksa untuk melakukan BAP, tanpa diberikan hak diam dan memilih pendamping hukum sendiri sebagai warga negara saat berhadapan di hadapan hukum,” ucap Bung Koes.
2. Dinilai sarat akan pelanggaran prosedur hukum

Bung Koes menyebut tak lama, Paul yang merupakan aktivis Aksi Kamisan Jogja dan Social Movement Institute (SMI) juga ditangkap paksa di kediamannya pada Sabtu (27/9/2025) sore dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Penangkapan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan maraton selama lebih dari 14 jam ini dinilai sarat akan pelanggaran prosedur hukum.
“Penangkapan Paul terjadi pada Sabtu 27 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Puluhan aparat tidak berseragam yang mengaku dari Polda Jatim mendatangi kediaman Paul di Yogyakarta. Tanpa menunjukkan surat perintah atau penjelasan dasar hukum yang jelas, aparat langsung melakukan penangkapan. Selama proses tersebut, puluhan buku dan perangkat elektronik milik Paul turut disita,” ujar Bung Koes.
Setelah ditangkap, Paul tidak langsung dibawa ke Jawa Timur. Ia sempat dibawa ke Polda DIY sebelum akhirnya pada pukul 17.00 WIB menuju Polda Jatim. Tim bantuan hukum dari BARA ADIL yang mendatangi Polda DIY tidak sempat bertemu dan memberikan pendampingan hukum kepada Paul.
3. Penangkapan seharusnya menjadi langkah terakhir
Bung Koes menjelaskan Paul dibawa ke Surabaya tanpa didampingi oleh kuasa hukum dan pihak keluarga. Polisi juga telah melakukan interogasi terhadap Paul sepanjang perjalanan dari Yogyakarta ke Surabaya. Paul tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB. Pemeriksaan tidak langsung dilakukan. Tim hukum dari YLBHI-LBH Surabaya baru dapat menemui Paul sekitar pukul 23.05 WIB. Pada saat itulah tim hukum mendapat informasi dari penyidik bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Paul merupakan pengembangan dari kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri berdasarkan laporan polisi tanggal 1 September 2025. Paul dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Pemeriksaan resmi baru dimulai pada Minggu (28/9/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Pemeriksaan berlangsung secara maraton tanpa memperhatikan kondisi kesehatan Paul dan baru berakhir pada pukul 15.00 WIB siang. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik langsung menahan Paul.
“Proses hukum ini tidak sesuai dengan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut aturan yang berlaku, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti dan didahului pemeriksaan calon tersangka. Selain itu, penangkapan seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seseorang mangkir dari dua kali pemanggilan yang sah tanpa alasan jelas,” ucap Bung Koes.