Jadi DPO setelah Bongkar Setoran, Bripka Andry Diminta Serahkan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau Bripka Andry Darma Irawan, Anggota Brimob Polda Riau yang membongkar dugaan praktik setoran kepada atasan untuk menyerahkan diri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut Bripka Andry saat ini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian setempat.
"Ya sebaiknya menyerahkan diri saja, dia bisa mengajukan proses pidana sehingga LPSK bisa intervensi," kata Hasto di Royal Ambarrukmo, Sleman, Rabu (14/6/2023).
1. Sudah mengajukan perlindungan ke LPSK
Hasto mengatakan, Bripka Andry sudah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak sekitar pekan lalu. "Minggu lalu atau dua minggu lalu saya lupa. Sempat juga datang bersama ibunya," kata Hasto.
2. Alasan LPSK belum bisa intervensi
Namun Hasto menyatakan, pihaknya saat ini belum bisa menindaklanjutinya lantaran belum memenuhi syarat formil permohonan pengajuan perlindungan.
"Syarat formil itu misalnya ada laporan ke polisi, jadi ada bukti itu bahwa itu ada tindak pidana. Kalau sekarang ini kan masih di wilayah etik atau disiplin, LPSK nggak bisa intervensi. Itu internal kepolisian," imbuh Hasto.
Sewaktu datang bersama sang ibunda menemui pihak LPSK sekitar sepekan lalu, kata Hasto, Bripka Andry hanya sebatas bercerita.
"Saya pikir itu kan sudah melengkapkan syarat formilnya ternyata belum juga jadi masih cerita saja, kita melakukan penelaahan saja belum bisa," tutup Hasto.
Baca Juga: LPSK Tuntut Mario Dandy Bayar Restitusi Rp100 Miliar ke David
3. Pengakuan setor ratusan juta
Anggota Brimob Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, Bripka Andry Darma Irawan mengaku diminta setor ratusan juta ke Komandan Batalyon (Danyon) B Pelopor Satbrimob Polda Riau Kompol Petrus H Simamora.
Pengakuan itu ia unggah di akun Instagramnya @andrydarmairawan07.2. Dalam unggahan tersebut ia lampirkan bukti percakapannya dengan Danyon yang memintanya menyetor uang sejak Oktober 2021 hingga Juni 2023.
“Selain itu saya juga diminta mencarikan uang dari luar oleh Danyon dan sudah saya setorkan sebesar Rp650 juta ada bukti-bukti transfernya,” tulis Andry dalam unggahannya yang dikutip IDN Times, Selasa (6/6/2023).
“Lain lagi dana kebutuhan yang beliau perintahkan, serta juga ada yang saya serahkan secara tunai kepada Kompol Petrus dibuktikan dengan chat WhatsApp,” imbuhnya.
Andry mengunggah pengakuan tersebut lantaran tak terima dimutasi demosi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru. Bripka Andry dimutasi pada Jumat (3/6/2023). Ia mengaku tak terima dimutasi, lantaran harus mengurus sang ibu yang sakit.
“Karena saya mengurus ibu kandung yang sedang sakit komplikasi, ibu kandung saya mengajak ke Pekanbaru menemui Dansat Brimob Polda Riau untuk meminta pertimbangan terkait mutasi saya,” ujar Andry.
“Sebelum saya dimutasi, Saya diminta oleh Kompol Petrus mencari dana sebesar Rp53 juta untuk membeli lahan,” tambahnya.
Dansat Brimob Polda Riau, Kombes Pol Ronny Lumban Gaol saat itu menjawab jika Bripka Andry tak memiliki kesalahan. Namun ia tak ingin Bripka Andry betah di zona nyaman sehingga tidak ada kontribusi kepada satuan. Saat itulah, Bripka Andry menyampaikan pengakuan terkait setor uang ke Danyon.
“Setelah mendengar penjelasan itu, Saya menyampaikan ‘mohon ijin komandan, saya sudah melakukan semua perintah Danyon saya, dari pengajuan proposal pembangunan polindes ke Pemda Rohil dan sudah terbangun klinik tersebut di kantor Batalyon,” kata Andry.
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.