Laporan terhadap Ade Armando Masuk Tahap Penyelidikan

Ade Armando dianggap lontarkan ujaran kebencian

Sleman, IDN Times - Kasus dugaan ujaran kebencian oleh Politikus PSI Ade Armando yang dilaporkan ke Polda DIY memasuki tahap penyelidikan. Dugaan ujaran kebencian ini menyangkut ucapan Ade Armando yang menuding politik dinasti sesungguhnya di DIY.

"Sudah penyelidikan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda DIY, AKBP Verena SW, saat dikonfirmasi pada Kamis (7/12/2023).

Verena namun belum membeberkan langkah-langkah yang diambil jajarannya dalam menyelidiki dugaan kasus penyebaran ujaran kebencian Ade Armando tersebut. "Akan diupdate jika sudah ada perkembangan," tutur Verena.

1. Dianggap bikin ujaran kebencian

Laporan terhadap Ade Armando Masuk Tahap PenyelidikanAliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (6/12/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, melaporkan Ade Armando ke Polda DIY, Rabu (6/12/2023).

Laporan tersebut buntut pernyataan Ade Armando di media sosial X miliknya, yang menghubungkan politik dinasti dan sistem pemerintahan di DIY, dinilai menyebarkan kebencian dan membuat kegaduhan.

Koordinator Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Prihadi Beny Waluyo, mengungkapkan laporan untuk memberi efek jera kepada Ade Armando. Menurutnya masalah ini tidak bisa hanya dengan permintaan maaf.

"Kita tidak ingin peristiwa itu berulang terus, sehingga kita mesti memberikan efek jera kepada yang bersangkutan. Tidak hanya sekadar minta maaf, karena peristiwa semacam ini sudah sering dilakukan oleh Ade Armando," ungkapnya.

Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa, Hilarius Ngajimero, menambahkan AA (Ade Armando) diduga keras membuat kegaduhan sebagaimana diatur dalam undang-undang ITE.

Dalam laporan tersebut, Aliansi Masyarakat Jogja Istimewa melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 (2).

2. Buat gaduh, dipolisikan lagi

Laporan terhadap Ade Armando Masuk Tahap PenyelidikanPaman Usman saat menggeruduk Kantor DPW PSI DIY, di Muja-Muju, Umbulharjo, Senin (4/12/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Pernyataan bernada kritik Ade Armando untuk sejumlah mahasiswa menuai polemik. Ade Armando telah meminta maaf, namun hal itu tak cukup untuk menghentikan pelaporan ke Polda DIY.  Hilarius menyebut Ade Armando telah membuat gaduh di DIY atas pernyataannya. 

Ade Armando kembali dilaporkan ke Polda DIY oleh Anwar Musadad, Lurah Karangwuni, Kulon Progo. Anwar saat pelaporan ke Polda DIY didampingi Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta Untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang sempat melakukan penggerudukan ke Kantor DPW PSI DIY, Kota Yogyakarta Senin (4/12/2023) kemarin.

Anwar selaku lurah yang memiliki peran sebagai pemangku keistimewaan merasa sakit hati dengan ucapan Ade Armando yang menuding DIY sebagai manifestasi dinasti politik sesungguhnya.

Oleh karena itu, ia melaporkan Ade Armando atas dugaan tindak pidana kejahatan ITE UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE Jo Pasal 160, 309, 390, dan 243 KUHP.

"Poin khusus adalah tiga poin, ada sembilan pasal tapi poinnya ada tiga, pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian," kata Mustafa, kuasa hukum Anwar.

Baca Juga: Paman Usman Dampingi Lurah Laporkan Ade Armando ke Polisi

3. Sultan ketemu sekjen PSI

Laporan terhadap Ade Armando Masuk Tahap PenyelidikanGubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sekjen PSI sekaligus Wakil Menteri ATR/BPN, Raja Juli Antoni. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara Sri Sultan HB X mengaku tidak ambil pusing atas pernyataan Ade Armando. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa Pemerintah RI mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Sikap pemerintah itu telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi. Sultan pun menegaskan bahwa pemerintahan di DIY hanya menjalankan beleid tersebut.

Sultan pun telah bertemu Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, di Gedhong Wilis, Kompleks Kepatihan, Kamis (7/12/2023). Dalam keterangannya, Raja Juli mengaku telah meminta maaf kepada Sultan atas ulah Ade Armando.

Baca Juga: Ketemu Sultan, Sekjen PSI Akui Minta Maaf Soal Ade Armando

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya