PUKAT UGM: Publik Tak Bisa Lagi Melihat Kiprah Hebat KPK

Ini imbas dari dua persoalan yang meruntuhkan KPK

Sleman, IDN Times - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM, Yuris Rezha Kurniawan, menyebut pemecatan terhadap 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK bisa berimplikasi pada kinerja KPK di masa mendatang. Dia menilai, ke depan publik tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu.

“Kita tidak akan bisa melihat kiprah KPK sehebat dulu. Karena kondisi yang menimpa KPK hari ini adalah dampak dan implikasi dari dua hal yang sejak awal sudah banyak dikritisi oleh publik,” ungkapnya pada Rabu (29/9/2021).

Baca Juga: Polemik Pemecatan, PUKAT UGM: Ada yang Mau Mengubah Posisi KPK

1. Ada dua persoalan yang menimpa KPK

PUKAT UGM: Publik Tak Bisa Lagi Melihat Kiprah Hebat KPKIlustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Yuris menjelaskan, ada dua persoalan yang menimpa KPK sejak awal hingga dipecatnya 57 pegawai yang sudah diketahui rekam jejaknya tersebut. Pertama, proses pemilihan pimpinan KPK yang secara rekam jejak cenderung bermasalah. Kedua, revisi UU KPK yang mendegradasi independensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“Ke depan, dengan atau tanpa 57 pegawai yang akan dipecat, masih sulit membayangkan KPK bisa segarang dulu dalam memberantas korupsi,” terangnya.

2. Presiden tidak mengambil sikap

PUKAT UGM: Publik Tak Bisa Lagi Melihat Kiprah Hebat KPKANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Yuris, sebelumnya dari Ombudsman dan Komnas HAM telah menyebut bahwa proses TWK diduga penuh maladministrasi dan pelanggaran HAM. Sebenarnya Presiden bisa mengambil keputusan untuk memperbaiki kondisi ini karena dia sebagai pimpinan tertinggi eksekutif yang melaksanakan perintah undang-undang sekaligus pimpinan tertinggi ASN. Namun demikian, terhadap hal ini Presiden tidak bersikap.

“Justru saat Presiden tidak bersikap, publik dapat mempertanyakan peran Presiden dalam dua kewenangannya tersebut,” paparnya.

Yuris pun meyakini jika sebenarnya yang bermasalah bukan 57 pegawai KPK tersebut, namun memang ada upaya pihak tertentu untuk menyingkirkan 57 pegawai dari lembaga KPK.

“Seolah poin utama dari proses alih status pegawai KPK ini adalah mencari segala cara agar 57 pegawai tersebut tidak lagi bekerja di KPK,” tambahnya.

3. KPK harus introspeksi diri

PUKAT UGM: Publik Tak Bisa Lagi Melihat Kiprah Hebat KPKIlustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Berkenaan dengan persoalan internal KPK, di mana pejabat KPK terlibat dalam kasus korupsi dan melakukan pelanggaran etik berat menurutnya KPK sekarang ini harus introspeksi diri, khususnya bagi pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas). Dia mempertanyakan, mana mungkin KPK bisa menjadi lembaga pemberantasan korupsi yang efektif kalau di tingkat pimpinan saja bermasalah terhadap praktik koruptif. 

 “Dua pimpinan telah terbukti melanggar etik bahkan salah satunya adalah pelanggaran etik berat yang kuat mengarah pada tindakan pidana,” katanya. 

Selain itu, Yuris pun juga menyoroti kinerja Dewas yang seharusnya bisa diharapkan dapat menjadi pengawas internal yang efektif sebagaimana desain Revisi UU KPK justru seperti macan ompong yang tidak berani mengambil sikap tegas. 

“Dewas tidak berani mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran di internal KPK. Dibandingkan Dewas hari ini, justru sistem pengawasan internal KPK sebelum adanya Revisi UU KPK jauh lebih baik karena lebih tegas menghukum pihak internal KPK yang melakukan pelanggaran,” katanya.

Atas semua kondisi yang dialami KPK saat ini, Yuris pun menilai sangat wajar jika saat ini kepercayaan publik terhadap KPK menurun berdasarkan hasil survei Lembaga Indikator Politik Indonesia belum lama ini. Namun begitu, menurutnya tugas publik sebagaimana sejak dulu tetap kritis dan melakukan pengawasan dari luar.

 “Mengkritik kondisi KPK hari ini bukan berarti membiarkan praktik korupsi berjalan di pemerintahan. Bagi publik, yang terpenting adalah negara bertindak nyata dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” paparnya.

Baca Juga: KPK Sebut 57 Pegawai yang Dipecat sebagai Orang Bebas

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya